Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon I,II,III dan IV seluruhnya;
- Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak pemohon I,II,III dan IV yang bernama Ni Nyoman Ladriani jenis kelamin perempuan di Desa Bonyoh pada tanggal 31 Maret 2018 menikah dengan I Kadek Artawan jenis Kelamin Laki-laki di Desa Bunutin Kintamani ;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli Sehingga dapat diterbitkan kutipan akte perkawinan untuk anak para pemohon.
- Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan
|