Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I KADEK ARIS SUPRAPTA
2.NI NYOMAN SEKAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I KADEK ARIS SUPRAPTA
2NI NYOMAN SEKAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa anak yang bernama NI PUTU AULIA PUTRI, lahir tanggal 24 November 2023 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5106-LT-04022025-0012 tertanggal 04 Februari 2025 adalah anak sah/ anak kandung dari perkawinan antara I KADEK ARIS SUPRAPTA dengan NI NYOMAN SEKAR dan segala status hukumnya;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk mencatatkan pengakuan anak tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan pada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak