Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2024/PN Bli NI NYOMAN BUDIASIH, S.H. I KOMANG AGUS DARMAYUDA alias AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2024/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-35/N.1.13/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI NYOMAN BUDIASIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG AGUS DARMAYUDA alias AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  :

 

------- Bahwa ia terdakwa I Komang Agus Darmayuda Alias Agus dengan I Putu Ernanda Arya Puspanegara alias Yayak (Terdakwa dalam berkas Terpisah), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekitar jam 20.45 WITA setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di rumah milik I Nengah Arta di Br. Nyanglan Kaja, Kel./Ds. Bangbang, Kec.Tembuku, Kabupaten Bangli atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.  ---------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan ia terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ---

  • Bahwa berawal Terdakwa di hubungi melalui Handphone merk Redmi Not 11 Pro 5G warna hitam milik Terdakwa oleh Saksi I Putu Ernanda Arya Puspanegara alias Yayak (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dengan pemukatan untuk diajak menggunakan shabu bersama lalu Terdakwa di suruh untuk membawa bong kemudian Terdakwa mengambil bong di dalam lemari pakaian lalu Terdakwa memasukan bong tersebut kedalam saku celana sebelah kiri lalu Terdakwa menuju rumah milik I Nengah Arta yang berlokasi di Br. Nyanglan kaja, Kel./Ds. Bangbang, Kec. Tembuku, Kab. Bangli setelah tiba di rumah I Nengah Arta Terdakwa bertemu dengan I Putu Ernanda Arya Puspanegara alias Yayak (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan I Komang Widianta Alias Tuyul (DPO) setelah itu Saksi I Putu Ernanda Arya Puspanegara alias Yayak (Terdakwa dalam berkas Terpisah) menunjukan shabu yang sebelumnya dibeli dari Jonlee (DPO) seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa langsung mengambil shabu tersebut dan memasukan shabu kedalam bong dan sisanya diserahkan kepada I Putu Ernanda Arya Puspanegara alias Yayak (Terdakwa dalam berkas Terpisah) kemudian datang petugas kepolisian yaitu : I Made Robet Kendedi dan Putu Putra Sanjaya disaksikan oleh I Nengah Sukana dan I Nengah Widiarta untuk melakukan penggledahan terhadap Terdakwa dan I Putu Ernanda Arya Puspanegara alias Yayak (Terdakwa dalam berkas Terpisah) serta diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,13 (nol koma tiga belas) gram bruto atau 0,05 (nol koma nol lima) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,03 (nol koma nol tiga) gram netto (dipergunakan dalam perkara lain), 1 (satu) buah korek api yang sudah di modif (dipergunakan dalam perkara lain), 1 (satu) buah bong (dipergunakan dalam perkara lain), 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Not 11 Pro 5G warna hitam berikut dengan 2 (dua) buah simcard milik Terdakwa kemudian Terdakwa dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Bangli guna proses lebih lanjut ;
  • Bahwa Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa : 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,13 (nol koma tiga belas) gram bruto atau 0,05 (nol koma nol lima) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,03 (nol koma nol tiga) gram netto (dipergunakan dalam perkara lain), tanpa ijin dari pihak berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 829/NNF/2024 tertanggal 7 Juni 2024 yang dibuat Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Mahmudi, Amd.,S.H.,M.Si. dan Ajun Komisaris Polisi A.A.Gde Lanang Meidysura, S.Si, dan apt.Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm disimpulkan bahwa : Barang bukti berupa Kristal bening (Nomor Barang Bukti : 5693/2024/NF) benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut  61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua :

 

------- Bahwa ia terdakwa I Komang Agus Darmayuda Alias Agus dengan I Putu Ernanda Arya Puspanegara alias Yayak (Terdakwa dalam berkas Terpisah), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekitar jam 20.45 WITA setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di rumah milik I Nengah Arta di Br. Nyanglan Kaja, Kel./Ds. Bangbang, Kec.Tembuku, Kabupaten Bangli atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri  ------------------------------------------------------

Perbuatan tersebut dilakukan ia terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ---

  • Bahwa berawal Terdakwa bertemu dengan I Putu Ernanda Arya Puspanegara alias Yayak (Terdakwa dalam berkas Terpisah) dan I Komang Widianta alias Tuyul (DPO) setelah itu I Putu Ernanda Arya Puspanegara alias Yayak (Terdakwa dalam berkas Terpisah) menunjukan shabu kepada Terdakwa setelah itu Terdakwa langsung mengambil shabu tersebut dan memasukan shabu kedalam bong setelah shabu tersebut masuk dalam bong Terdakwa langsung menaruh shabu dilantai bawah dapur dan sisanya Terdakwa berikan kepada I Komang Widianta alias Tuyul (DPO) lalu I Komang Widianta alias Tuyul (DPO) pergi untuk membeli bir setelah itu I Putu Ernanda Arya Puspanegara alias Yayak (Terdakwa dalam berkas Terpisah) pergi mandi dan Terdakwa saat itu duduk diteras lalu beberapa menit kemudian datang lagi I Komang Widianta alias Tuyul (DPO) lalu Terdakwa memakai shabu bersama dengan I Komang Widianta alias Tuyul (DPO) lalu yang menyedot pertama I Komang Widianta alias Tuyul (DPO) sebanyak 5 kali sedotan lalu Terdakwa yang nyedot 1 kali sedotan kemudian datang I Putu Ernanda Arya Puspanegara alias Yayak (Terdakwa dalam berkas Terpisah) lalu I Putu Ernanda Arya Puspanegara alias Yayak (Terdakwa dalam berkas Terpisah) makai shabu 1 kali sedotan dimana saat memakai shabu Terdakwa yang memegang bong dan membakarkan shabunya setelah itu I Komang Widianta alias Tuyul (DPO) keluar lalu tinggal Terdakwa bersama dengan I Putu Ernanda Arya Puspanegara alias Yayak (Terdakwa dalam berkas Terpisah), datang petugas kepolisian yaitu : I Made Robet Kendedi dan Putu Putra Sanjaya disaksikan oleh I Nengah Sukana dan I Nengah Widiarta untuk melakukan penggledahan terhadap Terdakwa dan I Putu Ernanda Arya Puspanegara alias Yayak (Terdakwa dalam berkas Terpisah) serta diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,13 (nol koma tiga belas) gram bruto atau 0,05 (nol koma nol lima) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,03 (nol koma nol tiga) gram netto (dipergunakan dalam perkara lain), 1 (satu) buah korek api yang sudah di modif (dipergunakan dalam perkara lain), 1 (satu) buah bong (dipergunakan dalam perkara lain), 1 (satu) buah Handphone merk Redmi Not 11 Pro 5G warna hitam berikut dengan 2 (dua) buah simcard milik Terdakwa kemudian Terdakwa dan barang bukti langsung di bawa ke polres Bangli guna proses lebih lanjut ;
  • Bahwa efek yang Terdakwa rasakan memakai shabu badan berstamina, kenceng dan kuat begadang setelah efek hilang ngantuk dan lelah ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 829/NNF/2024 tertanggal 7 Juni 2024 yang dibuat Ajun Komisaris Besar Polisi Imam Mahmudi, Amd.,S.H.,M.Si. dan Ajun Komisaris Polisi A.A.Gde Lanang Meidysura, S.Si, dan apt.Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm disimpulkan bahwa : Barang bukti berupa Kristal bening (Nomor Barang Bukti : 5693/2024/NF) dan 5695/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut  61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
  • Bahwa sebagaimana surat Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Gianyar Nomor R/Rekom-204/VI/KA/PB/BNNK-GNR tertanggal 13 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gianyar selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Tingkat Kabupaten I Gusti Agung Alit Adnyana, S.S., S.H., M.H. dengan hasil asesmen Terdakwa I Komang Agus Darmayuda Alias Agus merupakan penyalahguna narkotika jenis Metamfetamina (sabu), terindikasi tidak ada keterlibatan dengan jaringan nasional (lapas) merangkap sebagai pengedar, sehingga Tim Asesmen Terpadu (TAT) Kabupaten Gianyar merekomendasikan terhadap Terdakwa agar dilakukan : evaluasi psikologis ; intervensi singkat ; dan rehalibitasi medis rawat inap di Lembaga rehabilitasi milik atau yang dirujuk pemerintah selama 3 (tiga) bulan ;

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya