Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2025/PN Bli Dewa Gde Ari Wicaksana, S,H. 1.KINGKIT AJI KAWITAN alias BARA
3.ANDIKA ISMAIL NASUTION alias ISMAIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2025/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-24/N.1.13./Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dewa Gde Ari Wicaksana, S,H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KINGKIT AJI KAWITAN alias BARA[Penahanan]
2ANDIKA ISMAIL NASUTION alias ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan:

 

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa KINGKIT AJI KAWITAN alias BARA yang selanjutnya disebut Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa ANDIKA ISMAIL NASUTION alias ISMAIL yang selanjutnya disebut Terdakwa II Pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 20.45 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di pinggir jalan Merdeka, Gang Rejeki, Br. Petak, Kel. Bebalang, Kec. Bangli, Kab. Bangli atau disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa I sedang berada di tempat garasi bus yang berlokasi di Jl. Raya Pemogan No. 168x, Kepaon, Kec. Denpasar Selatan dihubungi seseorang yang bernama ARDI (DPO) via telepon Whatsapp dan ditawari untuk membeli shabu namun Terdakwa I mengatakan belum ada uang setelah itu ARDI (DPO) mengatakan dikasi gratis namun ngambilnya di Bangli kemudian Terdakwa I menjawab ya. Kemudian sekira pukul 16.10 WITA Terdakwa I menghubungi Terdakwa II via telepon Whatsapp untuk mengantar ke Bangli mengambil barang setelah itu sekira pukul 16.30 WITA Terdakwa II datang ke garasi Bus yang berlokasi di Jalan Raya Pemogan No. 168 x Kepaon, Kec. Denpasar Selatan yang merupakan tempat tinggal sementara Terdakwa I kemudian para Terdakwa berangkat dengan mengendarai mobil merk Daihatsu Xenia warna putih No.Pol. DK 1540 IY dimana yang mengendarai adalah Terdakwa I dan Terdakwa II duduk disebelah kiri. Pada saat para Terdakwa berada di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra Terdakwa II bertanya kepada Terdakwa I “mau mengambil barang apa ke Bangli” kemudian Terdakwa I menjawab “mau mengambil shabu” lalu Terdakwa II mengatakan “Ya”, kemudian Terdakwa I mengatakan “saya tidak punya tempat buat nyabu” lalu Terdakwa II mengatakan “nanti makainya ditempat kos ku saja dan saya sudah punya alat-alat untuk makai shabu” kemudian Terdakwa I mengatakan “Ya”. Setelah para Terdakwa berada di wilayah Sidan Kabupaten Gianyar Terdakwa I menghubungi ARDI (DPO) via telepon Whatsapp dan mengatakan “sudah sampai di wilayah Sidan Gianyar” kemudian ARDI (DPO) mengirim share location yang berlokasi di Jalan Merdeka, Gang Rejeki, Br. Petak, Kel. Bebalang, Kec. Bangli, Kab. Bangli lalu Terdakwa I meneruskan share location tersebut kepada Terdakwa II. Bahwa sekira pukul 20.45 WITA para Terdakwa tiba di titik share location di pinggir jalan Merdeka, Br. Petak, Kel. Bebalang, Kec. Bangli, Kab. Bangli kemudian Terdakwa I menghubungi ARDI (DPO) selanjutnya Terdakwa I turun dari mobil lalu yang menyetir mobil adalah Terdakwa II sambil menunggu, kemudian Terdakwa I masuk ke Gang Rejeki di Br. Petak, Kec. Bebalang, Kab. Bangli, setelah Terdakwa I tiba di Gang tersebut kemudian ARDI (DPO) mengirim foto tempat shabu tersebut via Whastsapp yang berada diatas tembok lalu Terdakwa I langsung menuju tembok tersebut dan mengambil shabu tersebut dengan tangan sebelah kanan kemudian Terdakwa I pindahkan ke tangan sebelah kiri.
  • Bahwa beberapa saat kemudian datang 2 (dua) orang Anggota Kepolisian Resor Bangli yaitu I MADE ROBET KENDEDI dan DEWA GEDE KRESNHA JAYADI PUTRA langsung mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II yang juga disaksikan oleh warga sekitar yaitu EKO RAHARJO dan I PUTU SURYAWAN.
  • Bahwa saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibalut dengan 2 (dua) buah tissue warna putih  yang disimpan dalam 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna Mild bekas yang ditemukan di tangan sebelah kiri Terdakwa I, 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A01 warna hitam beserta 1 (satu) buah Sim Card yang ditemukan di saku kantong celana sebelah kanan bagian depan dari Terdakwa I. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah handphone merk VIVO P25e warna Blue Grey Navy beserta 2 (dua) buah Sim Card ditangan sebelah kiri Terdakwa II, 1 (satu) buah STNK mobil merk Daihatsu Xenia warna putih No.Pol. DK 1540 IY A.n. I MADE SADIARTHA yang ditemukan di laci mobil dan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna putih No.Pol. DK 1540 IY beserta 1 (satu) buah kunci kontak yang digunakan oleh para Terdakwa. Selanjutnya para Terdakwa langsung diamankan Anggota Polres Resor Bangli guna proses lebih lanjut.  
  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan, dilakukan penggeledahan rumah oleh Anggota Resor Bangli di tempat tinggal Terdakwa II yang beralamat di Gang Giri Kumala No. 16, Jalan Tegal Wangi II, Kel. Sesetan, Kec. Denpasar Selatan ditemukan 2 (dua) buah korek api gas yang sudah dimodif yang ditemukan di atas kulkas, 2 (dua) buah pipa kaca yang ditemukan di atas kulkas, 1 (satu) buah bong yang ditemukan di dalam kardus, 1 (satu) buah tutup botol yang sudah dimodif di dalam kardus, 2 (dua) buah plastik klip bening yang ditemukan di dalam kardus. Selanjutnya alat-alat tersebut diamankan Anggota Polres Resor Bangli guna proses lebih lanjut. 
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti dihadapan para Terdakwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang disita dari Terdakwa I diperoleh berat bersih 0,24 gram (berat kotor 0,32 gram) selanjutnya disisihkan seberat 0,02 gram untuk dilakukan uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,22 gram sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Januari 2025.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 153/NNF/2025 tanggal 26 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh AKBP IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H.,Msi, AKP DEWI YULIANA, S.Si. M.Si. dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku pemeriksa Narkoba Forensik disimpulkan Bahwa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal  bening  dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 1306/2025/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml diberi nomor barang bukti 1307/2025/NF milik Terdakwa I adalah benar tidak mengadung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika; dan 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 25 (dua puluh lima) ml diberi nomor barang bukti 1308/2025/NF milik Terdakwa II adalah benar tidak mengadung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran narkotika dari Kementrian Kesehatan R.I.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

--------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa Terdakwa KINGKIT AJI KAWITAN alias BARA yang selanjutnya disebut Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa ANDIKA ISMAIL NASUTION alias ISMAIL yang selanjutnya disebut Terdakwa II Pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 20.45 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di pinggir jalan Merdeka, Gang Rejeki, Br. Petak, Kel. Bebalang, Kec. Bangli, Kab. Bangli atau disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika  Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa mulanya Anggota team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir Jalan Merdeka, Gang Rejeki, Br. Petak, Kel. Bebalang, Kec. Bangli, Kab. Bangli diduga sering terjadi peredaran gelap Narkotika, dari informasi tersebut team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli melakukan penyelidikan untuk melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 20.45 Wita bertempat di pinggir Jalan Merdeka, Gang Rejeki, Br. Petak, Kel. Bebalang, Kec. Bangli, Kab. Bangli anggota tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli mencurigai seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan mencari sesuatu kemudian Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli melakukan interogasi kepada para Terdakwa.
  • Bahwa kemudian 2 (dua) orang Anggota team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli yaitu I MADE ROBET KENDEDI dan DEWA GEDE KRESHNA JAYADI PUTRA langsung menghampiri para Terdakwa dan langsung menanyakan identitas para Terdakwa, setelah itu 2 (dua) orang Anggota Kepolisian Resor Bangli yaitu I MADE ROBET KENDEDI dan DEWA GEDE KRESHNA JAYADI PUTRA mencarikan saksi dari warga sekitar, setelah saksi EKO RAHARJO dan I PUTU SURYAWAN datang. Anggota team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II.
  • Bahwa saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan tersebut didapati 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibalut dengan 2 (dua) buah tissue warna putih yang disimpan dalam 1 (satu) buah bungkus rokok Sampoerna Mild bekas yang ditemukan di tangan sebelah kiri Terdakwa I, 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A01 warna hitam beserta 1 (satu) buah Sim Card yang ditemukan di saku kantong celana sebelah kanan bagian depan dari Terdakwa I. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa II ditemukan 1 (satu) buah handphone merk VIVO P25e warna Blue Grey Navy beserta 2 (dua) buah Sim Card ditangan sebelah kiri Terdakwa II, 1 (satu) buah STNK mobil merk Daihatsu Xenia warna putih No.Pol. DK 1540 IY A.n. I MADE SADIARTHA yang ditemukan di laci mobil dan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu Xenia warna putih No.Pol. DK 1540 IY beserta 1 (satu) buah kunci kontak yang digunakan oleh para Terdakwa. Selanjutnya para Terdakwa langsung diamankan Anggota Polres Resor Bangli guna proses lebih lanjut. 
  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan, dilakukan penggeledahan rumah oleh Anggota Resor Bangli di tempat tinggal Terdakwa II yang beralamat di Gang Giri Kumala No. 16, Jalan Tegal Wangi II, Kel. Sesetan, Kec. Denpasar Selatan ditemukan 2 (dua) buah korek api gas yang sudah dimodif yang ditemukan di atas kulkas, 2 (dua) buah pipa kaca yang ditemukan di atas kulkas, 1 (satu) buah bong yang ditemukan di dalam kardus, 1 (satu) buah tutup botol yang sudah dimodif di dalam kardus, 2 (dua) buah plastik klip bening yang ditemukan di dalam kardus. Selanjutnya alat-alat tersebut diamankan Anggota Polres Resor Bangli guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan barang bukti dihadapan para Terdakwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang disita dari Terdakwa I diperoleh berat bersih 0,24 gram (berat kotor 0,32 gram) selanjutnya disisihkan seberat 0,02 gram untuk dilakukan uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,22 gram sesuai Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 25 Januari 2025.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 153/NNF/2025 tanggal 26 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh AKBP IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H.,Msi, AKP DEWI YULIANA, S.Si. M.Si. dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku pemeriksa Narkoba Forensik disimpulkan Bahwa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal  bening  dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 1306/2025/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml diberi nomor barang bukti 1307/2025/NF milik Terdakwa I adalah benar tidak mengadung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika; dan 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 25 (dua puluh lima) ml diberi nomor barang bukti 1308/2025/NF milik Terdakwa II adalah benar tidak mengadung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu.

 --------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------

Pihak Dipublikasikan Ya