Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I Wayan Budiasa
2.Ni Wayan Suriani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 16 Jan. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I Wayan Budiasa
2Ni Wayan Suriani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan ijin / Dipensasi kawin terhadap Anak Para Pemohon yang bernama Ni LPT Pande Prahasini Putri jenis kelamin Perempuan yang lahir di Kayuambua pada tanggal 12 Desember 2005 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 4106-LT-09062015-0010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli Pada tanggal 09 Juni 2015 untuk melaksanakan perkawinan dengan I Made Suardika jenis kelamin laki-laki yang lahir di Denpasar pada tanggal 13 Mei 2003;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat di terbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk Anak Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak