Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I WAYAN SENENG Umur 38 tahun, Jenis Kelamin, Laki-laki, Agama Hindu, Suku Bali, Pekerjaan Tani, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Br./Desa Awan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli diduga telah melakukan tindak pidana pencurian ringan, diketahui pada hari Sabtu tanggal 04 Desember 2021, bertempat di Br./Desa Awan, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, dengan cara pelaku masuk ke TKP 1 pertama Pura Bujuangga kemudian pelaku mengambil uang sesari sebanyak Rp.20.000-, (dua puluh ribu rupiah) setelah itu pelaku pindah ke TKP 2 Pura Balai Agung mengambil uang sesari sebanyak Rp.200.000-, (dua ratus ribu rupiah) , dari peristiwa tersebut korban I WAYAN WIDHIYASA mengalami kerugian sebesar Rp.400.000-, (empat ratus ribu rupiah). |