Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I Ketut Manda
2.Ni Wayan Budiani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Ketut Manda
2Ni Wayan Budiani
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1PUTU GITA ROSTINI, SH.I Ketut Manda
2PUTU GITA ROSTINI, SH.Ni Wayan Budiani
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya; ---------------------------------------------
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak para pemohon yang bernama Ni Komang Linda Septriani dengan I Putu Agus Adi Wirottama Putra yang telah dilaksanakan secara Adat dan Agama Hindu di Banjar Dinas Pukuh, Kelurahan/Desa Susut, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli pada tanggal 04 Desember 2023 sesuai Surat Keterangan Kawin Nomor : 033/PKH/V/2024; -----------------------------------------------------------------------------
  3. Memberikan ijin kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli untuk diterbitkan Akta Perkawinan untuk anak para pemohon; ---------------------------------------------------------------
  4. Memberi ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli untuk menerbitkan Akta Kelahiran Anak dari I Putu Agus Adi Wirottama Putra dengan Ni Komang Linda Septriani; --------------------------------------------------------------------------------
  5. Membebankan segala biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon; --------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak