| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 11 Agu. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Permohonan Dispensasi Nikah |
| Nomor Perkara |
71/Pdt.P/2025/PN Bli |
| Tanggal Surat |
Senin, 11 Agu. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Pemohon |
| No | Nama | | 1 | I Ketut Manda | | 2 | Ni Wayan Budiani |
|
| Kuasa Hukum Pemohon |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | PUTU GITA ROSTINI, SH. | I Ketut Manda | | 2 | PUTU GITA ROSTINI, SH. | Ni Wayan Budiani |
|
| Termohon |
|
| Kuasa Hukum Termohon |
|
| Petitum |
- Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya; ---------------------------------------------
- Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak para pemohon yang bernama Ni Komang Linda Septriani dengan I Putu Agus Adi Wirottama Putra yang telah dilaksanakan secara Adat dan Agama Hindu di Banjar Dinas Pukuh, Kelurahan/Desa Susut, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli pada tanggal 04 Desember 2023 sesuai Surat Keterangan Kawin Nomor : 033/PKH/V/2024; -----------------------------------------------------------------------------
- Memberikan ijin kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli untuk diterbitkan Akta Perkawinan untuk anak para pemohon; ---------------------------------------------------------------
- Memberi ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli untuk menerbitkan Akta Kelahiran Anak dari I Putu Agus Adi Wirottama Putra dengan Ni Komang Linda Septriani; --------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan segala biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon; --------
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |