Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2017/PN Bli IDA BAGUS MADE PICA T 1.IDA BAGUS NYOMAN SUDIANA
2.IDA BAGUS KETUT NGIDEP
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2017/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 03 Agu. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IDA BAGUS MADE PICA T
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NGAKAN KOMPIANG DIRGA, SHIDA BAGUS MADE PICA T
Tergugat
NoNama
1IDA BAGUS NYOMAN SUDIANA
2IDA BAGUS KETUT NGIDEP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tidak sah pengangkatan/pemerasan anak tertanggal,  Minggu, 23 Desember 1985 yang dilakukan oleh IDA BAGUS PUTU GERIA alamat Banjar Dinas Kelempung, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli terhadap anak  laki-laki yang bernama  IDA BAGUS NYOMAN SUDIANA yang lahir pada tanggal 31 Desember 1963 ;---------------------------------------------------------
  3. Membatalkan Penetapan Pengangkatan anak sebagaimana Penetapan Pengadilan Negeri Bangli Nomor 5/PDT.P/2010/PN.BLI tertanggal 26 Mei 2010.
  4. Menyatakan sah bahwa Penggugat merupakan saudara misan/ sepupu dari almarhum Ida Bagus Putu Geria dan berhak atas hak dan kewajiban atas peninggalan alamarhum Ida Bagus Putu Geria ;-
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini ;----------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

Atau :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak