Dakwaan |
DAKWAAN
Pertama:
------- Bahwa Terdakwa TJOK GEDE DARMAWAN PEMAYUN, pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekira pukul 13.18 Wita, hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wita, dan hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 17.10 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 sampai dengan bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di warung klontong milik Saksi Dewa Ayu Sri Ekantini, di Banjar Masem LC. Uma Bukal, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, di warung sarana upacara milik Saksi Ni Wayan Diani Kelurahan/Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, dan di warung daging ayam potong milik Saksi Abdul Rahman Jalan Merdeka, Lingkungan/Banjar Petak, Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbarengan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Banjar. Pande, Desa Pejeng, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar menuju wilayah Bangli dengan sasaran warung yang sepi pengunjungnya mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam nomor polisi DK 3997 KAK. Selanjutnya sekitar pukul 13.18 Wita Terdakwa masuk ke warung klontong yang menjual layangan milik Saksi Dewa Ayu Sri Ekantini yang sepi pengunjungnya. Terdakwa berpura-pura memesan beberapa layangan sembari melihat ada 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang berada di atas meja. Melihat Saksi Dewa Ayu Sri Ekantini sibuk mengambil layangan yang dipesan oleh Terdakwa, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang berada di atas meja menggunakan tangan kanan Terdakwa dan pergi meninggalkan warung klontong milik Saksi Dewa Ayu Sri Ekantini dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam nomor polisi DK 3997 KAK. Sesampainya di terminal Bangli, Terdakwa berhenti dan mengambil uang yang ada di dalam tas slempang warna hitam milik Saksi Dewa Ayu Sri Ekantini sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan Terdakwa masukkan ke dalam saku celana yang terdakwa gunakan pada saat itu. Terhadap tas tersebut Terdakwa buang di tempat sampah yang ada di depan terminal Bangli. Selanjutnya terhadap uang sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) yang telah Terdakwa ambil dari Saksi Dewa Ayu Sri Ekantini Terdakwa pergunakan untuk membeli 1 (satu) buah gelang warna kuning, keperluan sehari-hari, dan untuk bermain judi online (judi slot);
- Dan pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar. Pande, Desa Pejeng, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar menuju wilayah Kintamani dengan sasaran warung yang sepi pengunjungnya mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam nomor polisi DK 3997 KAK. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa masuk ke warung sarana upacara milik Saksi Ni Wayan Diani yang sepi pengunjungnya. Terdakwa berpura-pura menawar barang berupa dulang (tempat sesajen) kepada Saksi Ni Wayan Diani, di saat yang bersamaan Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah tas slempang warna coklat milik Saksi Ni Wayan Diani. Melihat Saksi Ni Wayan Diani mengambil barang berupa dulang (tempat sesajen) yang ditawar ole Terdakwa, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah tas slempang warna coklat milik Saksi Ni Wayan Diani yang berada di atas meja dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan langsung pergi meninggalkan warung sarana upacara milik Saksi Ni Wayan Diani dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DK 3997 KAK. Sesampainya di jalan Sekardadi Terdakwa berhenti dan mengambil uang yang ada di dalam tas slempang warna coklat milik Saksi Ni Wayan Diani sebesar Rp 14.900.000 (empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa masukkan ke dalam saku celana yang terdakwa gunakan pada saat itu. Terhadap tas tersebut Terdakwa buang di got pinggir jalan Sekardadi,Kintamani. Selanjutnya terhadap uang sebesar Rp 14.900.000 (empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah) yang telah Terdakwa ambil dari Saksi Ni Wayan Diani Terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari, bermain judi online (judi slot), dan membeli 1 (satu) buah cincin dengan permata warna putih, 1 (satu) buah cincin dengan berlian mainan warna putih, 1 (satu) buah cincin dengan permata warna hijau, 1 (satu) buah cincin dengan permata warna merah, 1 (satu) buah kalung rantai lilit warna kuning, 1 (satu) buah kalung rantai berisi mainan bola warna kuning, 1 (satu) buah kalung rantai warna kuning, 1 (satu) buah baju kaos warna putih berisi tulisan Volcom, 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu merk Riyu Style, 1 (satu) buah baju kaos warna putih berisi tulisan Nike, 1 (satu) buah baju kaos warna orange berisi tulisan Billabong, 1 (satu) pasang sandal kulit warna hitam, dan 1 (satu) buah celana Panjang warna coklat merk Karung Jantan.
- Dan pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar. Pande, Desa Pejeng, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar menuju wilayah Bangli dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam nomor polisi DK 3997 KAK. Selanjutnya sekitar pukul 17.10 wita Terdakwa masuk ke warung daging ayam potong milik Saksi Abdul Rahman. Terdakwa berpura-pura ingin membeli ceker ayam yang dimana pada saat itu Saksi Ibrahim yang melayani Terdakwa. Pada saat Saksi Ibrahim menanyakan ceker kepada Saksi Abdul Rahman, Terdakwa langsung mengambil ember warna hitam yang berisikan uang sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang diletakkan di atas meja kasir tersebut menggunakan tangan kanan Terdakwa. Selanjutnya saat Terdakwa hendak pergi dengan memegang ember warna hitam yang berisikan uang sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan tangan Terdakwa tersebut, aksi Terdakwa diketahui oleh seorang perempuan yang merupakan langganan di warung ayam potong milik Saksi Abdul Rahman dengan meneriaki Saksi Ibrahim dengan berkata “mas-mas ember tempat menaruh uangnya dibawa lari”. Mengetahui hal tersebut Terdakwa langsung keluar dan memberikan ember warna hitam yang berisikan uang sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada seorang Perempuan yang merupakan langganan di warung ayam potong milik Saksi Abdul Rahman, Selanjutnya Terdakwa kabur dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DK 3997 KAK.
- Bahwa setelah Saksi Norbertus Ary Pratama dan tim mendapat informasi telah terjadi peristiwa pencurian pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekitar pukul 13.18 Wita di LC. Uma Bukal, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, tepatnya di warung klontong milik Saksi Dewa Ayu Sri Ekantini, hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 Wita di Banjar Masem, Kelurahan/Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli tepatnya di warung sarana upacara milik Saksi Ni Wayan Diani, dan hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 di Jalan Merdeka, Lingkungan/Banjar Petak, Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli tepatnya di warung daging ayam potong milik Saksi Abdul Rahman didapatlah informasi ciri-ciri Terdakwa, yang dimana diketahui ciri-cirinya sama dengan laporan pencurian sebelumnya. Berbekal informasi tersebut pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 Saksi Norbertus Ari Pratama melihat Terdakwa sedang berada di pasar sebelah Selatan terminal Bangli dan Saksi Norbertus Ari Pratama langsung membuntuti Terdakwa. Selanjutnya Saksi Norbertus Ari Pratama berhasil memberhentikan Terdakwa dan menghampiri Terdakwa. Terdakwa langsung diintrogasi dan dari hasil introgasi tersebut didapatkan hasil Terdakwa mengakui telah mengambil tanpa izin berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) milik Saksi Dewa Ayu Sri Ekantini, 1 (satu) buah tas slempang warna coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp 14.900.000 (empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah), dan ember yang berisi uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) milik Saksi Abdul Rahman.
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) milik Saksi Dewa Ayu Sri Ekantini, 1 (satu) buah tas slempang warna coklat yang berisi uang tunia sebesar Rp 14.900.000 (empat belas juta Sembilan ratus ribu rupiah) milik Saksi Ni Wayan Diani, dan ember yang berisi uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) milik Saksi Abdul Rahman tanpa izin dari pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Dewa Ayu Sri Ekantini mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah), Saksi Ni Wayan Diani mengalami kerugian sebesar Rp 14.900.000 (empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dan Saksi Abdul Rahman mengalami kerugian sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
---------Bahwa Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua:
------- Bahwa Terdakwa TJOK GEDE DARMAWAN PEMAYUN, pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekira pukul 13.18 Wita, hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wita, dan hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 17.10 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024 sampai dengan bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 sampai dengan tahun 2025 bertempat di warung klontong milik Saksi Dewa Ayu Sri Ekantini, di Banjar Masem LC. Uma Bukal, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, di warung sarana upacara milik Saksi Ni Wayan Diani Kelurahan/Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, dan di warung daging ayam potong milik Saksi Abdul Rahman Jalan Merdeka, Lingkungan/Banjar Petak, Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “mencoba melakukan kejahatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Banjar. Pande, Desa Pejeng, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar menuju wilayah Bangli dengan sasaran warung yang sepi pengunjungnya mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam nomor polisi DK 3997 KAK. Selanjutnya sekitar pukul 13.18 Wita Terdakwa masuk ke warung klontong yang menjual layangan milik Saksi Dewa Ayu Sri Ekantini yang sepi pengunjungnya. Terdakwa berpura-pura memesan beberapa layangan sembari melihat ada 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang berada di atas meja. Melihat Saksi Dewa Ayu Sri Ekantini sibuk mengambil layangan yang dipesan oleh Terdakwa, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang berada di atas meja menggunakan tangan kanan Terdakwa dan pergi meninggalkan warung klontong milik Saksi Dewa Ayu Sri Ekantini dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam nomor polisi DK 3997 KAK. Sesampainya di terminal Bangli, Terdakwa berhenti dan mengambil uang yang ada di dalam tas slempang warna hitam milik Saksi Dewa Ayu Sri Ekantini sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan Terdakwa masukkan ke dalam saku celana yang terdakwa gunakan pada saat itu. Terhadap tas tersebut Terdakwa buang di tempat sampah yang ada di depan terminal Bangli. Selanjutnya terhadap uang sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) yang telah Terdakwa ambil dari Saksi Dewa Ayu Sri Ekantini Terdakwa pergunakan untuk membeli 1 (satu) buah gelang warna kuning, keperluan sehari-hari, dan untuk bermain judi online (judi slot);
- Dan pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar. Pande, Desa Pejeng, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar menuju wilayah Kintamani dengan sasaran warung yang sepi pengunjungnya mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam nomor polisi DK 3997 KAK. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa masuk ke warung sarana upacara milik Saksi Ni Wayan Diani yang sepi pengunjungnya. Terdakwa berpura-pura menawar barang berupa dulang (tempat sesajen) kepada Saksi Ni Wayan Diani, di saat yang bersamaan Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah tas slempang warna coklat milik Saksi Ni Wayan Diani. Melihat Saksi Ni Wayan Diani mengambil barang berupa dulang (tempat sesajen) yang ditawar ole Terdakwa, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah tas slempang warna coklat milik Saksi Ni Wayan Diani yang berada di atas meja dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa dan langsung pergi meninggalkan warung sarana upacara milik Saksi Ni Wayan Diani dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DK 3997 KAK. Sesampainya di jalan Sekardadi Terdakwa berhenti dan mengambil uang yang ada di dalam tas slempang warna coklat milik Saksi Ni Wayan Diani sebesar Rp 14.900.000 (empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa masukkan ke dalam saku celana yang terdakwa gunakan pada saat itu. Terhadap tas tersebut Terdakwa buang di got pinggir jalan Sekardadi,Kintamani. Selanjutnya terhadap uang sebesar Rp 14.900.000 (empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah) yang telah Terdakwa ambil dari Saksi Ni Wayan Diani Terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari, bermain judi online (judi slot), dan membeli 1 (satu) buah cincin dengan permata warna putih, 1 (satu) buah cincin dengan berlian mainan warna putih, 1 (satu) buah cincin dengan permata warna hijau, 1 (satu) buah cincin dengan permata warna merah, 1 (satu) buah kalung rantai lilit warna kuning, 1 (satu) buah kalung rantai berisi mainan bola warna kuning, 1 (satu) buah kalung rantai warna kuning, 1 (satu) buah baju kaos warna putih berisi tulisan Volcom, 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu merk Riyu Style, 1 (satu) buah baju kaos warna putih berisi tulisan Nike, 1 (satu) buah baju kaos warna orange berisi tulisan Billabong, 1 (satu) pasang sandal kulit warna hitam, dan 1 (satu) buah celana Panjang warna coklat merk Karung Jantan.
- Dan pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 wita Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Banjar. Pande, Desa Pejeng, Kecamatan Tampak Siring, Kabupaten Gianyar menuju wilayah Bangli dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam nomor polisi DK 3997 KAK. Selanjutnya sekitar pukul 17.10 wita Terdakwa masuk ke warung daging ayam potong milik Saksi Abdul Rahman. Terdakwa berpura-pura ingin membeli ceker ayam yang dimana pada saat itu Saksi Ibrahim yang melayani Terdakwa. Pada saat Saksi Ibrahim menanyakan ceker kepada Saksi Abdul Rahman, Terdakwa langsung mengambil ember warna hitam yang berisikan uang sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang diletakkan di atas meja kasir tersebut menggunakan tangan kanan Terdakwa. Selanjutnya saat Terdakwa hendak pergi dengan memegang ember warna hitam yang berisikan uang sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan tangan Terdakwa tersebut, aksi Terdakwa diketahui oleh seorang perempuan yang merupakan langganan di warung ayam potong milik Saksi Abdul Rahman dengan meneriaki Saksi Ibrahim dengan berkata “mas-mas ember tempat menaruh uangnya dibawa lari”. Mengetahui hal tersebut Terdakwa langsung keluar dan memberikan ember warna hitam yang berisikan uang sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) tersebut kepada seorang Perempuan yang merupakan langganan di warung ayam potong milik Saksi Abdul Rahman, Selanjutnya Terdakwa kabur dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DK 3997 KAK.
- Bahwa setelah Saksi Norbertus Ary Pratama dan tim mendapat informasi telah terjadi peristiwa pencurian pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 sekitar pukul 13.18 Wita di LC. Uma Bukal, Kelurahan Cempaga, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, tepatnya di warung klontong milik Saksi Dewa Ayu Sri Ekantini, hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 Wita di Banjar Masem, Kelurahan/Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli tepatnya di warung sarana upacara milik Saksi Ni Wayan Diani, dan hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 di Jalan Merdeka, Lingkungan/Banjar Petak, Kelurahan Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli tepatnya di warung daging ayam potong milik Saksi Abdul Rahman didapatlah informasi ciri-ciri Terdakwa, yang dimana diketahui ciri-cirinya sama dengan laporan pencurian sebelumnya. Berbekal informasi tersebut pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 Saksi Norbertus Ari Pratama melihat Terdakwa sedang berada di pasar sebelah Selatan terminal Bangli dan Saksi Norbertus Ari Pratama langsung membuntuti Terdakwa. Selanjutnya Saksi Norbertus Ari Pratama berhasil memberhentikan Terdakwa dan menghampiri Terdakwa. Terdakwa langsung diintrogasi dan dari hasil introgasi tersebut didapatkan hasil Terdakwa mengakui telah mengambil tanpa izin berupa 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) milik Saksi Dewa Ayu Sri Ekantini, 1 (satu) buah tas slempang warna coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp 14.900.000 (empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah), dan ember yang berisi uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) milik Saksi Abdul Rahman.
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas slempang warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) milik Saksi Dewa Ayu Sri Ekantini, 1 (satu) buah tas slempang warna coklat yang berisi uang tunia sebesar Rp 14.900.000 (empat belas juta Sembilan ratus ribu rupiah) milik Saksi Ni Wayan Diani, dan ember yang berisi uang sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) milik Saksi Abdul Rahman tanpa izin dari pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Dewa Ayu Sri Ekantini mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah), Saksi Ni Wayan Diani mengalami kerugian sebesar Rp 14.900.000 (empat belas juta sembilan ratus ribu rupiah) dan Saksi Abdul Rahman mengalami kerugian sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
------------Bahwa Perbuatan Terdakwa merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 Jo Pasal 53 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------- |