Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2024/PN Bli I KOMANG GUNAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ijin Nikah
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2024/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I KOMANG GUNAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkaan permohonan Pemohon seluruhnya
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melaksanakan perkawinan yang kedua dengan IDA AYU MADE ASTINI;
  3. Memberikan Hak kepada Pemohon untuk mendaftarkan perkawinan poligami tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli;
  4. Membebankan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak