Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pdt.P/2026/PN Bli I KETUT MANDHI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 75/Pdt.P/2026/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I KETUT MANDHI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa ayah Pemohon yang Bernama I WAYAN MANGKEREG yang meninggal pada tanggal 10-7-1998;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak penetapan ini diterima oleh Pemohon agar Pejabat Pencatat Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli dapat mencatatkan adanya kematian atas nama I WAYAN MANGKEREG untuk catatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dari permhonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak