Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Bli NI MADE ARYANI, S.H. SELAMET HARIANTO alias SELAMET Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-48/N.1.13/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE ARYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SELAMET HARIANTO alias SELAMET[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa Selamet Harianto alias Selamet, pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 12. 00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Wartel Rutan Kelas II B Bangli, Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama JONI (DPO) via telphone wartel Rutan dengan maksud memesan shabu 04, seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk pembayarannya Terdakwa mengatakan nanti bisa diambil pada saat jam besuk sekitar pukul 15.00 WITA. Terdakwa mengatakan kepada JONI (DPO) untuk membawakan shabunya ke Rutan dengan cara dilemparkan di halaman belakang Blok C Rutan Kelas II B Bangli. Selang beberapa jam kemudian Terdakwa pergi ke halaman belakang Blok C Rutan Kelas II B Bangli dan Terdakwa melihat gulungan lakban kecil di bawah rerumputan. Kemudian Terdakwa mengambilnya dengan tangan kanan lalu Terdakwa pergi kesebelah kamar mandi Blok C. Terdakwa membuka gulungan lakban  yang didalamnya berisi tissue, gulungan tisu tersebut berisi batu kecil dan 1 (satu) buah plastik klip berisi shabu setelah itu Terdakwa memasukan shabu kedalam saku celana pendek sebelah kanan. Kemudian Terdakwa pergi ke kamar mandi Blok C dan mengambil kotak bekas cutton bud di dalam lubang depan kamar mandi yang tertindih keramik bekas lalu menaruh shabu tersebut di  dalam kotak bekas cotton bud warna bening lalu menyimpanya di lubang depan kamar mandi yang di tindih keramik.
  • Kemudian pada tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WITA ada sidak gabungan petugas rutan dan kepolisian. Pada saat didepan kamar mandi Blok C petugas rutan I Putu Aryadana, SH menemukan Narkotika jenis shabu di dalam kotak bekas cottun bud yang di temukan dalam lubang depan kamar mandi bagian bawah yang ditindih keramik bekas, setelah itu petugas rutan I Putu Aryadana, SH langsung memanggil petugas kepolisian yang bernama Dewa Made Putra Sanjaya dan Dewa Gede Kresnha Jayadi Putra, kemudian pihak kepolisian menanyakan kepada para napi dan terdakwa mengakui bahwa narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Kemudian Terdakwa di amankan untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan. Petugas Kepolisian yang bernama Dewa Made Putra Sanjaya dan Dewa Gede Kresnha Jayadi Putra berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang bersi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram bruto, 2 (dua) buah plastik bening bekas pembungkus shabu, 1 (satu) potong pipet bening yang di modifikasi didalamnya berisi gulungan tissu, 1 (satu) buah bong sebagai alat isap, 1 (satu) buah kotak bekas cotton bud warna bening setelah itu Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 pukul 10.00 WITA dengan disaksikan Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening ditimbang di Kantor Polisi Resor Bangli menggunakan penimbangan digital merk Grains dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan dengan berat 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram bruto atau 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan ) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,76 (nol koma tujuh sepuluh enam ) gram netto
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 1274/NNF/2024 tanggal 2 September 2024 yang dibuat dan ditandatangi Ajun Komisaris Polisi DEWI YULIANA,S.Si., M.Si bersama Inspektur Polisi Dua apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 9379/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metafetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 9380/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa Selamet Harianto als. Selamet tidak memiliki izin Menteri Kesehatan RI maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang mengandung mengandung sediaan Metamfetamina.

-------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa Selamet Harianto alias Selamet, pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di kamar mandi Blok C Rutan Kelas IIB Bangli, Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama JONI (DPO) via telphone wartel Rutan dengan maksud memesan shabu 04, seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan untuk pembayarannya Terdakwa mengatakan nanti bisa diambil pada saat jam besuk sekitar pukul 15.00 WITA. Terdakwa mengatakan kepada JONI (DPO) untuk membawakan shabunya ke Rutan dengan cara dilemparkan di halaman belakang Blok C Rutan Kelas II B Bangli. Selang beberapa jam kemudian Terdakwa pergi ke halaman belakang Blok C Rutan Kelas II B Bangli dan Terdakwa melihat gulungan lakban kecil di bawah rerumputan. Kemudian Terdakwa mengambilnya dengan tangan kanan lalu Terdakwa pergi kesebelah kamar mandi Blok C. Terdakwa membuka gulungan lakban  yang didalamnya berisi tissue, gulungan tisu tersebut berisi batu kecil dan 1 (satu) buah plastik klip berisi shabu setelah itu Terdakwa memasukan shabu kedalam saku celana pendek sebelah kanan. Kemudian Terdakwa pergi ke kamar mandi Blok C dan mengambil kotak bekas cutton bud di dalam lubang depan kamar mandi yang tertindih keramik bekas lalu menaruh shabu tersebut di  dalam kotak bekas cotton bud warna bening lalu menyimpanya di lubang depan kamar mandi yang di tindih keramik.
  • Kemudian pada tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 WITA ada sidak gabungan petugas rutan dan kepolisian. Pada saat didepan kamar mandi Blok C petugas rutan I Putu Aryadana, SH menemukan Narkotika jenis shabu di dalam kotak bekas cottun bud yang di temukan dalam lubang depan kamar mandi bagian bawah yang ditindih keramik bekas, setelah itu petugas rutan I Putu Aryadana, SH langsung memanggil petugas kepolisian yang bernama Dewa Made Putra Sanjaya dan Dewa Gede Kresnha Jayadi Putra, kemudian pihak kepolisian menanyakan kepada para napi dan terdakwa mengakui bahwa narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Kemudian Terdakwa di amankan untuk selanjutnya dilakukan penggeledahan. Petugas Kepolisian yang bernama Dewa Made Putra Sanjaya dan Dewa Gede Kresnha Jayadi Putra berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang bersi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram bruto, 2 (dua) buah plastik bening bekas pembungkus shabu, 1 (satu) potong pipet bening yang di modifikasi didalamnya berisi gulungan tissu, 1 (satu) buah bong sebagai alat isap, 1 (satu) buah kotak bekas cotton bud warna bening setelah itu Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan untuk proses lebih lanjut
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 pukul 10.00 WITA dengan disaksikan Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening ditimbang di Kantor Polisi Resor Bangli menggunakan penimbangan digital merk Grains dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan dengan berat 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram bruto atau 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan ) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,76 (nol koma tujuh sepuluh enam ) gram netto
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.: 1274/NNF/2024 tanggal 2 September 2024 yang dibuat dan ditandatangi Ajun Komisaris Polisi DEWI YULIANA,S.Si., M.Si bersama Inspektur Polisi Dua apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 9379/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metafetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia  No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 9380/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/ atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa Selamet Harianto als. Selamet tidak memiliki izin Menteri Kesehatan RI maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung sediaan Metamfetamina.

-------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya