Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.G/2025/PN Bli GEORGE ALEXANDER ARSID Putu Chandrawati S.E. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 100/Pdt.G/2025/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GEORGE ALEXANDER ARSID
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Sumantara, SH.GEORGE ALEXANDER ARSID
Tergugat
NoNama
1Putu Chandrawati S.E.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum  Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 437 atas nama PUTU CANDRAWATI, S.E.  seluas 6.207 m2 yang terletak di Desa Abuan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara     : Tanah milik Wayan Sukreneng;
  • Timur     : Jalan Masuk danTanah milik Wayan Sukreneng;
  • Selatan  : Tanah milik Wayan Senin;
  • Barat      : Tanah milik Wayan Sukreneng

Adalah sah dan berharga menjadi milik Penggugat;------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mendatangkan kerugian materiil pada diri Penggugat sebesar Rp 15.790.789.043,00 (lima belas milyar tujuh ratus sembilan puluh juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu empat puluh tiga rupiah) serta telah pula melakukan perbuatan yang melawan hukum, oleh karena Penggugat telah dengan secara baik-baik atau kekeluargaan meminta atas objek tanah sengketa namun tidak diberikan oleh Tergugat untuk mengganti kerugian yang telah diderita Penggugat;---------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan hukum Sebidang tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 437 yang dahulu atas nama PUTU CANDRAWATI, S.E.  seluas 6.207 m2 yang terletak di Desa Abuan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, adalah Tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan kembali tanah sengketa kepada Penggugat secara sukarela, dan apabila tidak diserahkan secara sukarela maka pelaksanaanya dilakukan dengan upaya paksa (eksekusi), bilamana perlu dengan bantuan alat Negara;----------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan Hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar biij vooraad) meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi;-----

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian baik materiil maupun inmateriil kepada Penggugat dengan total sejumlah Rp 20.790.789.043,00  (dua puluh milyar tujuh ratus sembilan puluh juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu empat puluh tiga rupiah);----------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Tegugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, dari setiap keterlambatan membayar ganti rugi dihitung sejak putusan ini dijalankan hingga hari pelaksanaan terhadap putusan dilaksanakan oleh Tergugat;------------------------------------------

 

  1. Menghukum kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli (Turut Tergugat) untuk memproses balik nama atas objek tanah sengketa dengan Sertipikat Hak Milik Nomor: 437 yang dahulu atas nama PUTU CANDRAWATI, S.E.  seluas 6.207 m2 yang terletak di Desa Abuan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali dirubah menjadi keatas nama Penggugat;

 

  1. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;----------------------------------------------------------

Atau                                                                                                                                                    

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangli berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).   

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak