| Dakwaan |
- DAKWAAN
----------------Bahwa Terdakwa Kadek Sentara Putra alias Kodok pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir jalan raya Besakih tepatnya didepan Sanggar Natya Bumi, Kel./Ds. Tembuku, Kec. Tembuku, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili,” Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 10.00 wita Terdakwa dihubungi oleh DEK HANA “bli ne bayah gen 250 soalne kel setoran tapi de ngorahang ajak nyen-nyen (bli ini bayar saja 250, soalnya akan setoran tetapi jangan dibilang kepada siapa-siapa)” kemudian Terdakwa jawab “seken to (beneran itu)” lalu DEK HANA menjawab “seken (benar)” dan terduga Terdakwa jawab “nah amen seken kirim rekening e (ya kalau benar kirim nomor rekeningnya)” kemudian DEK HANA mengirimkan nomor rekening setelah itu Terdakwa transfer, setelah itu Terdakwa memberitahukan kepada DEK HANA bahwa Terdakwa sudah transfer kemudian Terdakwa dikirimkan alamat berupa maps dan foto oleh DEK HANA, kemudian pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 14.00 wita Terdakwa berangkat dari Jalan Dewa Anom, Banjar Bangbang, Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali menuju Bangli dengan mengikuti alamat yang diberikan oleh DEK HANA untuk mengambil sabu yang ditaruh direrumputan ditindih batu yang dibungkus dengan bungkus rokok in mild warna putih didaerah kota Bangli didepan RSU Bangli, setelah Terdakwa mendapatkan sabu tersebut Terdakwa pulang kerumah, sampai dirumah Terdakwa dihubungi lagi oleh DEK HANA “bli foto barang e rage curiga ajak PL rage (bli foto barangnya, saya curiga dengan PL saya)” lalu Terdakwa jawab “ niki (ini)” dan dijawab “nah jani coba bahan akune men engken-engken kabarin (ya sekarang coba bahan saya, kalau kenapa-kenapa kabarin)” dan Terdakwa jawab “ok” kemudian sekira pukul 16.00 wita Terdakwa merakit bong dikamar mandi lalu Terdakwa menggunakan sabu yang diberikan oleh DEK HANA namun pada saat Terdakwa bakar tidak mengeluarkan asap sama sekali dan Terdakwa coba hisap namun seperti tawas, setelah itu Terdakwa hubungi kembali DEK HANA “ape ne bos tawas ne, de megae ne sing-sing cuma orang tertentu ne ngelah kene-kene, transfer balik gen pis rage (apa ini bos, tawas ini, jangan bekerja yang tidak-tidak cuma orang tertentu saja punya barang ini, transfer balik saja uang saya)” kemudian DEK HANA menjawab “masak bli, bech jeleme to be anggep nyame ternyata kene dadi PL, nah mulih megae abange nyen kemu rage sing enak nok ketemu di waterboom Bangli (masak bli, orang itu sudah saya anggap sebagai keluarga ternyata seperti ini menjadi PL, ya bli nanti pulang kerja saya bawakan kesana, saya tidak enak, ketemu di waterboom sidembunut Bangli” dan Terdakwa jawab “seken ne, ben pok sekenin rage seken sing nyemak gae nyakitin (benar ini, sekali lagi saya yakinkan, yakin tidak ngambil pekerjaan yang menyakitkan)” lalu dijawab oleh DEK HANA “seken bli sumpah, rage sing nyemak gae jelek-jelek, rage ngelah panak cenik (benar bli sumpah, saya tidak mengambil pekerjaan yang jelek-jelek, saya punya anak kecil)” terduga Terdakwa jawab “oh nah men sube seken gen, rage nak ngelah panak cenik masih (oh ya ya kalau sudah benar, saya juga memiliki anak kecil)” dan dijawab oleh DEK HANA “seken bli sumpah (benar bli sumpah)” dan Terdakwa jawab “oh nah men be seken, kabrin amen be neked (oh ya ya kalua sudah benar, kabari nanti kalua sudah sampai)” dan DEK HANA menjawab “ok”. Sekira pukul 16.30 wita DEK HANA menghubungi Terdakwa melalui chat whatsapp “bli rage otw uling nusa dua (bli saya otw dari nusa dua)” dan terduga Terdakwa jawab “ok siap” kemudian beberapa jam kemudian Terdakwa menghubungi DEK HANA “be ije ne (sudah dimana)” kemudian dijawab oleh DEK HANA “ sabar bli nu seduk kel makan ne (sabra bli saya masih lapar mau makan) (ngirim foto serombotan)” lalu terduga Terdakwa jawab “nitip sik nah” dan dijawab “nah” kemudian terduga Terdakwa ditelphone oleh DEK HANA “hallo kudang menit ked dini (hallo berapa meneit sampai sini)” terduga Terdakwa jawab “paling 10 menitan” dijawab oleh DEK HANA “encolin dik mai (cepatin kesini)” terduga Terdakwa jawab “nah-nah”. Kemudian sekira pukul 19.40 wita Terdakwa berangkat dari Jalan Dewa Anom, Banjar Bangbang, Desa Rendang, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali menggunakan sepeda motor NMAX Neo warna hitam dengan No.pol DK 3368 TB menuju waterboom sidembunut Bangli setelah Terdakwa sampai di waterboom Terdakwa hubungi DEK HANA bahwa Terdakwa sudah sampai kemudian DEK HANA datang dan ngomong “be mekelo ngantiang, sori nah timpal rage care kene padahal be anggep nyame (sudah lama menunggu, maaf ya teman saya seperti ini padahal sudah saya anggap keluarga)” dan Terdakwa jawab “nah sing engken, cen seromotane (ya tidak apa, mana seromotanya)” DEK HANA menjawab “oh saje neh, ketone ditengah seromotane (oh ya, bahannya ditengah seromotanya)” lalu digantungkan dikunci kontak sepeda motor yang Terdakwa gunakan, setelah itu DEK HANA meminta balik duluan kemudian Terdakwa juga balik setelah sampai di pertigaan depan Polsek Tembuku Terdakwa kira ada razia kemudian Terdakwa berhenti setelah itu didatangi oleh Anggota Team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli yaitu I Made Robet Kendedi dan Dewa Gede Kresnha Jayadi Putra. Pada saat penggeledahan yang disaksikan oleh beberapa Masyarakat antara lain I Ketut Adiasa dan I Made Dana Putrawan didapat barang bukti Sabu tersebut dibungkus dengan potongan pipet plastik warna bening dibalut dengan 1 (satu) lembar uang kertas Rp. 1000,00 (seribu rupaih) diselipkan kedalam kertas minyak warna coklat pembungkus sayur seromotan yang dimasukan kedalam kantong plastik warna putih yang
digantung dikunci kontak sepeda motor NMAX Neo wana hitam No. Pol DK 3368 TB yang Terdakwa gunakan selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bangli untuk proses lebih lanjut.
- Barang bukti berupa 1 (satu) berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu ditimbang diatas penimbangan digital merk GRAINS dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukan berat 0,24 (nol koma dua empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,14 (nol koma tujuh belas) gram netto.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 44/NNF/2026 tanggal 12 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangi oleh AKBP IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, dan AKP DEWI YULIANA, S.Si., M.Si. dan IPTU apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa Narkoba Forensik telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat masing-masing netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 315/2026/NF.
- 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 100 (seratus) ml diberi nomor barang bukti 316/2026/NF.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 315/2026/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 316/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah tidak benar mengadung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa KADEK SENTARA PUTRA alias KODOK tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-------------------- Perbuatan Terdakwa Kadek Sentara Putra als. Kodok sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP diubah Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------ |