Tanggal Pendaftaran |
Senin, 14 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Jual Beli Tanah |
Nomor Perkara |
104/Pdt.G/2025/PN Bli |
Tanggal Surat |
Kamis, 19 Jun. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | IDA BAGUS RAI PATIPUTRA, SH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Ngakan Kompiang Dirga ,S.H. | IDA BAGUS RAI PATIPUTRA, SH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Drs. IDA BAGUS DJODHI, sh., mh | 2 | Dra. SUMARWATI, M.Pd |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum bahwa obyek perkara pada ahun 2020 telah dibeli dan telah dibuatkan PPJB oleh Para Tergugat.
- Menyatakan hukum bahwa jual beli atas tanah sengketa sesuai dengan SHM No. 305/Desa Bayung Gede atas nama IDA AYU MADE OKA LELI sesuai PPJB yang dibuat oleh Notaris Mungki Anindita Putri, SH., M.Kn., No. 04 dan surat kuasa No.05 tanggal 20 Juni 2020 adalah batal demi hukum.
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah menerima pengembalian atas tanah sengketa dari Penggugat senilai Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah).
- Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa merupakan milik almarhum IDA AYU MADE OKA.
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat berhak atas tanah sengketa yang merupakan harta bersama yang selanjutnya dicatatkan dalam buku tanah oleh Pejabat yang berwenang/Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli menjadi atas nama Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memproleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan tidak terbebani hak apapun/dalam keadaan clear dan clean, bilamana perlu dengan upaya paksa dari pihak yang berwenang.
- Memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli atau Pejabat yang berwenang untuk mengatasnamakan dalam sertipikat atas tanah sengketa menjadi atas nama Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karenanya.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |