Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon II (Yayasan Pasraman Gurukula Bangli / I WAYAN ARSANA, S.Pd., M.Ag) sebagai Wali dari seorang anak dibawah umur yang bernama SINDI WAEMESE, Perempuan, lahir di Bal-Balu (umur 14 tahun).
- Memberi izin kepada Pemohon II (Yayasan Pasraman Gurukula Bangli / I WAYAN ARSANA, S.Pd., M.Ag) sebagai wali bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama anak yang berada di bawah perwaliannya sebagaimana tersebut pada petitum angka 2 (dua);
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
|