Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2026/PN Bli 1.ISWATI SEPTYARINI, S.H.
2.FAISAL ANWAR, SH
3.DEWA MADE KRISNANDIKA, S.H.
I KETUT SUARDIARTA Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2026/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-734C/N.1.13/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ISWATI SEPTYARINI, S.H.
2FAISAL ANWAR, SH
3DEWA MADE KRISNANDIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KETUT SUARDIARTA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

C.

Dakwaan:

 

 

 

 

 

-------- Bahwa Terdakwa I Ketut Suardiarta, Pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026 sekira pukul 23.30 WITA, yakni pada waktu malam hari atau setidak-tidaknya di antara waktu matahari terbenam dan matahari terbit atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah korban I made suamba di Br./ Ds. Bantang, Kec. Kintamani, Kab. Bangli tepatnya di rumah korban I made suamba atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak  diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa I Ketut Suardiarta pada sekira akhir bulan Januari 2026 hari dan tanggal yang tidak dapat di ingat lagi sekira pukul 20.00 WITA, terdakwa berangkat dari rumahnya menggunakan 1 Unit mobil Suzuki pick up warna hitam dengan nomor polisi DK 8520 VF yang beralamat di banjar wanakeling desa sulangai, kecamatan petang, kabupaten badung menjemput pacar terdakwa yang Bernama Anik beralamat di Br. Pacung, Ds. Baturiti, kemudian terdakwa dan Anik berangkat menuju ke rumah milik korban I made suamba yang beralamat di Br./ Ds. Bantang, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, untuk bertemu dengan Dimas yang merupakan keponakan dari I Made Suamba;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.45 wita terdakwa tiba di Lokasi dan masuk melalui pintu belakang rumah tersebut dan mencari Saksi Dimas, namun saksi dimas tidak ada dirumah tersebut. Selanjutnya sembari menunggu Dimas datang, terdakwa masuk ke kamar bersama pacar terdakwa untuk beristirahat di kamar milik korban I Made Suamba, setelah selesai beristirahat, saksi dimas masih belum juga ada dirumah tersebut, kemudian terdakwa mengantar pacarnya kembali kerumahnya;
  • Bahwa setalah terdakwa mengantar ANIK pulang kerumah, sekira pukul 23.30 WITA terdakwa Kembali datang ke rumah saksi I Made Suamba untuk menemui keponakannya yaitu Saksi Dimas, namun dimas masih juga tidak ada dirumah tersebut, kemudian terdakwa masuk kembali ke kamar milik saksi korban I Made Suamba, selanjutnya terdakwa melihat ada koper merk polo club berwarna abu-abu yang berada di kamar milik korban, kemudian terdakwa mencoba membuka koper tersebut namun tidak berhasil, setelah itu terdakwa keluar dari kamar tersebut dan melihat ada kardus yang terletak di teras rumah milik korban dan melihat di dalam kardus tersebut berisikan gelas dengan jumlah kurang lebih ada 6 (enam) buah kardus, kemudian terdakwa mengambil gelas tersebut dengan kedua tangan terdakwa dan membawa ke mobil terdakwa, selanjutnya terdakwa pulang kerumah;
  • Bahwa terdakwa dalam mengambil barang sejumlah 43 (empat puluh tiga) gelas dengan rincian 6 (enam) buah gelas jus, 10 (sepuluh) buah gelas air/ goblet, 10 (sepuluh) buah gelas Red Wine, 11 (sebelas) buah gelas White Wine dan 6 (enam) buah gelas Campagne tidak memiliki izin dari Korban;
  • Bahwa terdakwa mengambil gelas tersebut dengan alasan untuk digunakan sehari-hari dirumah terdakwa;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.755.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah).

 

-------Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya