Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya; -----------------------------------------
- Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak pemohon yang bernama I Putu Yolan dengan I Dewa Ayu Tirtasari yang telah dilaksanakan secara Adat dan Agama Hindu di Banjar Nyuh Kuning, Kelurahan/Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar pada tanggal 17 April 2023 sesuai Surat Keterangan Kawin Nomor : 029/NY/I/2024; -------------------------------------------------
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk diterbitkan Akta Perkawinan untuk anak pemohon; --------------------------------------
- Memberi ijin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar untuk menerbitkan Akta Kelahiran Anak dari I Putu Yolan dengan I Dewa Ayu Tirtasari;--------------------------------------------------------------------
Membebankan segala biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon |