Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
33/Pid.Sus/2023/PN Bli | 1.NGURAH WAHYU RESTA, S.H., M.Kn. 2.NI MADE ARYANI, S.H. |
I KOMANG RENDI YANA alis RENDI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Agu. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 33/Pid.Sus/2023/PN Bli | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Agu. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-32/N.1.13/Enz.2/08/2023 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------ Bahwa terdakwa I KOMANG RENDI YANA als. RENDI pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekira pukul 20.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juni 2023 bertempat di pinggir Jalan Tirta Geduh, Kel./Ds. Bebalang, Kec. Dan Kab. Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli telah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi shabu (serbuk kristal bening yang mengandung sediaan metamphetamena) seberat 0,10 (nol koma satu) gram netto, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekira pukul 13.00 WITA terdakwa yang sedang berada di rumah terdakwa di Banjar Banua, Kel./Desa Banua, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli merasa gelisah karena teringat dengan anak dan istri terdakwa yang telah berpisah dengan terdakwa, kemudian terlintas di pikiran terdakwa seseorang yang bernama GUS UCIL yang sempat membahas tentang shabu, lalu terdakwa mencoba menghubungi GUS UCIL (DPO) melalui panggilan telephone dengan maksud memesan shabu kepada GUS UCIL seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), kemudian dijawab oleh GUS UCIL : “Barangnya ada, cari di jalan Putra Yuda, di sebelah kiri jalan setelah warung makan ada pohon mahoni, barang ada di bawahnya dibungkus plastik klip”, kemudian terdakwa menjawab : “Oke, uangnya nanti akan saya berikan bila bertemu di tempat tajen”, setelah itu terdakwa langsung menuju Bangli untuk mengambil shabu dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan plat nopol DK 5548 PT, setelah sampai di lokasi terdakwa mengambil shabu tersebut dengan menggunakan tangan kanan, kemudian terdakwa selipkan pada gantungan handphone merk Furious warna hitam dan dibalut dengan menggunakan stiker Furious warna putih, lalu terdakwa memasukkan shabu tersebut pada bagian depan jaket merek Furious warna biru dongker yang terdakwa pakai, setelah itu terdakwa langsung balik ke rumah terdakwa di Banjar Banua, Kel./Desa Banua, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, selanjutnya sekira pukul 16.00 WITA terdakwa membuat bong dan menikmati sebagian shabu tersebut di dalam kamar terdakwa seorang diri, setelah selesai terdakwa menyelipkan sisa shabu dalam klip plastik tersebut pada gantungan handphone dan terdakwa balut dengan menggunakan stiker seperti sebelumnya, lalu terdakwa masukan ke dalam saku depan jaket merk Furious warna biru dongker itu, kemudian terdakwa membongkar bong bekas pakai tersebut dan membakarnya di kebun terdakwa, selanjutnya sekira pukul 19.00 WITA terdakwa bermaksud akan pergi ke lapangan alun alun Bangli dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan plat nopol DK 5548 PT, namun sebelumnya terdakwa sempat ke SPBU untuk mengisi BBM motor terdakwa, setelah itu terdakwa hendak membeli rokok, saat melintas di Jalan Tirta Geduh, Kel./Ds. Bebalang, Kec./Kab. Bangli terdakwa diberhentikan oleh saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN dan saksi PUTU PUTRA SANJAYA dari Kepolisian Resor Bangli, lalu petugas kepolisian mengintrogasi dan menggeledah terdakwa yang disaksikan oleh saksi I KOMANG ASTANA dan saksi I GEDE ARYA, petugas kepolisian berhasil mengamankan 1 (satu) buah gantungan handphone merek Furious warna hitam pada saku depan jaket merek Furious warna biru dongker yang terdakwa pakai, setelah dibuka petugas kepolisian mendapatkan 1 (satu) buah stiker merk Furious yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu seberat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto (sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 7 Juni 2023, penimbangan dilakukan oleh Inspektur Polisi Dua I Nengah Wiranata, S.S. yang disaksikan pula oleh Brigpol Sang Made Ardi Widiana, SH. dan Briptu Made Agus Gunawan, SH., sebagaimana Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/14.a/VI/2023/Resnarkoba tanggal 7 Juni 2023, dengan menggunakan penimbangan digital merk Grains), selain itu berhasil juga diamankan 1 (satu) buah handphone merk Samsung A04 warna biru berikut SIM card XL Axiata, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan No. Pol. : DK 5548 PT berikut kunci kontak, setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Bangli karena terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan shabu-shabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia;
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 4532/2023/NF berupa kristal bening dan 4533/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------
ATAU KEDUA -------- Bahwa terdakwa I KOMANG RENDI YANA als. RENDI pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekira pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Juni 2023 bertempat di Banjar Banua, Kel./Desa Banua, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri berupa shabu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 sekira pukul 16.00 WITA dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan plat nopol DK 5548 PT terdakwa tiba di rumah terdakwa di Banjar Banua, Kel./Desa Banua, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli membawa shabu pada bagian depan jaket merek Furious warna biru dongker yang terdakwa pakai, shabu tersebut terdakwa selipkan pada gantungan handphone merk Furious warna hitam dan dibalut dengan menggunakan stiker Furious warna putih, setelah itu terdakwa langsung membuat bong dengan cara : pertama-tama terdakwa menyiapkan alat bong yang terbuat dari 1 (satu) buah pipa kaca dari obat sirup anak-anak, 1 (satu) buah botol Aqua mini, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) buah korek api gas, kemudian pada tutup botol Aqua mini tersebut terdakwa lubangi (dua) lobang, lalu terdakwa memasukkan pipet plastik pada masing-masing lubang tersebut yaitu satu pipet plastik terdakwa sambungkan ke pipa kaca, setelah tersambung terdakwa mengisi botol aqua mini tersebut sebanyak setengah botol, selanjutnya terdakwa menutup botol tersebut menggunakan tutup botol yang sudah tersambung pipet plastik, pada pipa kaca terdakwa isi dengan sebagian dari shabu yang terdakwa miliki dan sebagian lagi terdakwa simpan kembali, setelah itu pipa kaca tersebut terdakwa bakar menggunakan api kecil, lalu terdakwa menghisap shabu tersebut melalui pipet plastik yang satu lagi hingga habis, selanjutnya sisa shabunya terdakwa selipkan lagi pada gantungan handphone merek Furious warna hitam dan terdakwa balut dengan stiker Furious warna putih, lalu terdakwa simpan lagi pada saku depan jaket merek Furious warna biru dongker, setelah selesai menggunakan shabu bong tersebut terdakwa bakar di kebun terdakwa. - Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 WITA terdakwa bermaksud akan pergi ke lapangan alun alun Bangli dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan plat nopol DK 5548 PT, namun sebelumnya terdakwa sempat ke SPBU untuk mengisi BBM motor terdakwa, setelah itu terdakwa hendak membeli rokok, saat melintas di Jalan Tirta Geduh, Kel./Ds. Bebalang, Kec./Kab. Bangli terdakwa diberhentikan oleh saksi I WAYAN TANGKAS ARDHIAWAN dan saksi PUTU PUTRA SANJAYA dari Kepolisian Resor Bangli, lalu petugas kepolisian mengintrogasi dan menggeledah terdakwa yang disaksikan oleh saksi I KOMANG ASTANA dan saksi I GEDE ARYA, petugas kepolisian berhasil mengamankan 1 (satu) buah gantungan handphone merek Furious warna hitam pada saku depan jaket merek Furious warna biru dongker yang terdakwa pakai, setelah dibuka petugas kepolisian mendapatkan 1 (satu) buah stiker merk Furious yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu seberat 0,19 (nol koma sembilan belas) gram bruto atau 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto (sebagaimana Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 7 Juni 2023, penimbangan dilakukan oleh Inspektur Polisi Dua I Nengah Wiranata, S.S. yang disaksikan pula oleh Brigpol Sang Made Ardi Widiana, SH. dan Briptu Made Agus Gunawan, SH., sebagaimana Surat Perintah Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP.Sita/14.a/VI/2023/Resnarkoba tanggal 7 Juni 2023, dengan menggunakan penimbangan digital merk Grains), selain itu berhasil juga diamankan 1 (satu) buah handphone merk Samsung A04 warna biru berikut SIM card XL Axiata, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah dengan No. Pol. : DK 5548 PT berikut kunci kontak, setelah itu terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Bangli karena terdakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan shabu-shabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia; - Bahwa efek yang terdakwa rasakan setelah memakai shabu yaitu merasa lebih segar, percaya diri, dan tenaga terasa lebih besar atau fit, sehingga rasa sedih ingat anak dan isteri menjadi berkurang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 703/NNF/2023 tanggal 7 Juni 2023 yang dibuat dan ditandatangi Komisaris Polisi IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si. bersama Inspektur Polisi AA. GDE LANANG MEIDYSURA, S.Si. dan Inspektur Polisi Dua apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku pemeriksa Narkoba Forensik Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 4532/2023/NF berupa kristal bening dan 4533/2023/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Gianyar Nomor : R/REKOM-493/VI/2023/TAT/BNNK-GNR tanggal 13 Juni 2023 telah dilakukan asessmen terhadap terdakwa dengan hasil terdakwa I Komang Rendi Yana als. Rendi sebagai pengguna narkotika jenis metamfetamina (shabu), terindikasi tidak ada keterlibatan dengan jaringan nasional (lapas), maka terhadap terdakwa dapat dilakukan pengobatan, perawatan secara medis (rehabilitasi medis) dan tetap menjalani proses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku. - Bahwa terdakwa mengetahui bahwa narkotika jenis shabu adalah barang yang dilarang untuk digunakan oleh masyarakat umum berdasarkan undang-undang tentang Narkotika. - Bahwa terdakwa saat menggunakan shabu tidak dalam hal keadaan sakit maupun sedang dalam terapi pecandu zat adiktif yang membutuh narkotika jenis shabu sebagai media penyembuhannya, dan terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu untuk menghilangkan kesedihan karena berpisah dengan anak dan isteri.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. –------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |