Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.B/2025/PN Bli NI PUTU DIAH LAKSMINI, S.H. I WAYAN SUDARMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 28/Pid.B/2025/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-28/N.1.13./Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NI PUTU DIAH LAKSMINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN SUDARMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 ---------------- Bahwa ia terdakwa I Wayan Sudarma pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret  tahun 2025, bertempat di  di rumah milik I Dewa Kompyang Wijana Sidan Banjar Peninjoan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangli , mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhakyang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

        • Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekitar pukul 23.00 WITA setelah selesai mengarap ogohogoh terdakwa melihat anaknya PAK DEWA SIDAN yang bernama saksi I DEWA KOMPYANG WIJANA SIDAN masih berada dibalai banjar, selanjutnya, keesokan hari yaitu hari Sabtu Tanggal 29 Maret 2025 pada pukul 04.00 WITA terdakwa pulang kerumah untuk melihat anak terdakwa, setelah sampai di rumah terdakwa melihat anak terdakwa yang perempuan tidak ada di rumah, kemudian terdakwa berniat untuk mencari anak terdakwa di Br. Bengang di rumah temannya.
        • Bahwa pada saat melewati rumah saksi I Dewa Kompyang Wijana Sidan muncul niat terdakwa untuk mengambil ayam aduan di rumah tersebut karena terdakwa tahu pemilik rumah tidak berada di rumah dan masih berada dibalai banjar, kemudian terdakwa masuk ke pekarangan rumah saksi I Dewa Kompyang Wijana Sidan dengan cara melompat dari tembok yang terbuat dari batako beton pembatas belakang rumah Pak Dewa Sidan di sebelah timur, kemudian terdakwa mengambil satu ekor ayam aduan warna putih dari kandang dan memasukan ke dalam tas karung dari plastik yang sebelumnya terdakwa siapkan dari rumah, setelah itu terdakwa lempar keluar lewat atas tembok lanjut terdakwa kembali mengambil ayam aduan warna putih hitam dari kandang paling selatan dan memasukan ke dalam baju terdakwa, kemudian setelah mendapat ayam tersebut lanjut terdakwa melompat naik ke atas tembok ke luar pekarangan menuju rumah terdakwa.
        • Bahwa didalam perjalanan menuju kerumah terdakwa, terdakwa memungut karung plastik didepan selip gabah yang berada di sebelah barat rumah saksi I Dewa Kompyang Wijana Sidan lanjut ayam aduan warna putih hitam yang terdakwa masukan kedalam baju terdakwa pindahkan ke dalam karung plastik kemudian terdakwa pergi menuju rumah. Sesampainya terdakwa dirumah lanjut terdakwa pergi kebelakang rumah untuk menaruh 2 (dua) ekor ayam tersebut.
        • Bahwa keesokan harinya saksi Dewa Kompyang Wijana Sidan melihat CCTV lanjut saksi menghubungi saksi Dewa Gede Ardiva Baskarayana dan saksi Ida Bagus Alit Arimbawa untuk membantu mencari ayam saksi yang hilang, lanjut saksi Dewa Gede Ardiva Baskarayana dan saksi Ida Bagus Alit Arimbawa pergi menuju kerumah terdakwa I Wayan Sudarma, dan saksi menemukan kedua ayam tersebut di belakang rumah terdakwa, setelah itu saksi ambil dan menunjukan kepada saksi I Dewa Kompyang Wijana Sidan.
        • Bahwa saksi I Dewa Kompyang Wijana Sidan lanjut melaporkan kepada pecalang desa dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Tembuku, kemudian petugas Polsek Tembuku mengamankan 2 ekor ayam aduan, satu buah karung palstik dan satu buah tas plastik dan terdakwa I Wayan Sudarma yang ditangkap dirumahnya.
        • Bahwa terdakwa I Wayan Sudarma mengambil 2 ekor ayam milik I Dewa Kompyang Wijana Sidan untuk dijual di pasar yang kemudian hasil jualnya terdakwa pergunakan untuk membeli daging babi.
        • Bahwa terdakwa I Wayan Sudarma tidak memiliki ijin dari saksi I Dewa Kompyang Wijana Sidan untuk mengambil 2 ekor ayam aduan warna putih dan warna putih hitam.
        • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi I Dewa Kompyang Wijana Sidan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000, ( dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

--------- Perbuatan Terdakwa I Wayan Sudarma, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 3 dan ke-5 KUHP.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya