Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Bli NI LUH KHRISNA SHANTI KUSUMA DEVI, S.H I WAYAN BUKIAWAN alias BUKI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-40/N.1.13./Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI LUH KHRISNA SHANTI KUSUMA DEVI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I WAYAN BUKIAWAN alias BUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Pertama:

Bahwa Terdakwa I WAYAN BUKIAWAN Als. BUKI Pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 16.10 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di di pinggir Jln. Raya Besakih, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli atau disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------

  • Bahwa mulanya pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 WITA, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di  Banjar Dinas Bukian, Kelurahan/Desa Nongan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dihubungi via whatsapp oleh teman Terdakwa yang bernama WIDI (DPO) dan BUDI (DPO), dimana Terdakwa diminta untuk mengantar narkotika jenis sabu dari teman Terdakwa bernama BUDI untuk diserahkan kepada WIDI (DPO) yang dijanjikan bertemu di ACK yang berlokasi di Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah Terdakwa menyanggupi, kemudian Terdakwa diarahkan oleh BUDI untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut di sebelah selatan gang rumah Terdakwa di samping banjar terbungkus kulit rokok merk Country warna merah yang kemudian langsung diambil Terdakwa sesuai instruksi dari BUDI. ---------------------------
  • Bahwa setelah Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa membuang bungkus rokok merk Country tersebut untuk kemudian melilit narkotika merk sabu tersebut ke dalam tissue warna putih yang Terdakwa masukan kedalam saku celana milik Terdakwa. ----------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian teman Terdakwa atas nama WIDI menghubungi Terdakwa melalui panggilan video whatsapp untuk memberitahukan bahwa yang bersangkutan berada di Bangli namun tidak mendapatkan parkir di ACK Bangbang, dan mengubah pertemuan kearah Indomaret yang berlokasi di Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa setelah mendapatkan panggilan tersebut, pada pukul 15.30 WITA Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam dengan No Pol. DK 3256 OW berangkat, dan di perjalanan sebelum Terdakwa sampai di Indomaret Desa Bangbang,  Terdakwa sempat mengambil narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam tissue warna putih namun Terdakwa setelah sampai hanya melewati Indomaret di Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli untuk memastikan apakah mobil merk Avanza hitam yang dikendarai oleh teman Terdakwa atas nama WIDI sekaligus memastikan keberadaan WIDI di lokasi tersebut, kemudian karena Terdakwa tidak melihat yang bersangkutan akhirnya Terdakwa berputar balik dan berhenti di seberang Indomaret di jalan Raya Besakih, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli. -----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa beberapa saat kemudian Terdakwa dihampiri 2 (dua) orang anggota Kepolisian Resor Bangli yaitu  I Made Robet Kendedi dan Putu Putra Sanjaya, SH. yang langsung mengamankan Terdakwa yang juga disaksikan oleh beberapa orang warga sekitar yaitu saudara I Kadek Putra Astawa dan saudara Rozaq Aulia Malik.-----------------------
  • Bahwa saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri Terdakwa ditemukan tissue basah warna putih setelah dibuka ditemukan 2 (dua) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu Selain itu ditemukan pula barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk VIVO type Y03 warna hitam berikut 2 (dua) buah simcard milik Terdakwa I Wayan Bukiawan Alias Buki dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam dengan No. Pol. DK 3256 OW berikut kunci kontak, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan oleh Anggota Polres Resor Bangli guna proses lebih lanjut.--------------------
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 1212/NNF/ 2024 tertanggal 16 Agustus 2024 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, Amd, S.H., M.H. M.si Ajun Komisaris Besar Polisi, Dewi Yuliana, S.si., M.Si., Ajun Komisaris Polisi, apt. Acmad Naufal Maulana Akbar S.farm Inspektur Polisi Dua di simpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening dengan nomor barang bukti masing – masing 8959/2024/NF dan 8620/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 1212/NNF/ 2024 tertanggal 16 Agustus 2024 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, Amd, S.H., M.H. M.si Ajun Komisaris Besar Polisi, Dewi Yuliana, S.si., M.Si., Ajun Komisaris Polisi, apt. Acmad Naufal Maulana Akbar S.farm di simpulkan bahwa 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml diberi nomor barang bukti 8961/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau Psikotropika.-----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa I Wayan Bukiawan alias Buki tidak memiliki izin untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran narkotika dari Kementrian Kesehatan RI. ----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa I Wayan Bukiawan alias Buki tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R I maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. ---------------------------------------

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

 

ATAU

 

Kedua:

Bahwa Terdakwa I WAYAN BUKIAWAN Als. BUKI Pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 16.10 WITA atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di di pinggir Jln. Raya Besakih, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli atau disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika  Golongan I bukan tanaman , perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa mulanya Anggota team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli sering mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dijalur perbatasan Karangasem dengan Bangli tepatnya daerah Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli diduga sering ada transaksi peredaran gelap Narkotika. Dari informasi tersebut team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli melakukan penyelidikan guna melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.------------------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada tanggal 15 Agustus 2024 sekira pukul 16.10 WITA anggota tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli dengan informasi yang telah dikumpulkan selama penyelidikan melihat seseorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan yang berhenti di pinggir jalan Raya Besakih, Desa Bangbang, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, dan di tangan kirinya memegang sesuatu. ------------------------------------------------
  • Bahwa kemudian 2 (dua) orang Anggota Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor Bangli atas nama I Made Robet Kendedi dan Putu Putra Sanjaya, SH. langsung mengamankan Terdakwa yang juga disaksikan oleh beberapa orang warga sekitar yaitu saudara I Kadek Putra Astawa dan saudara Rozaq Aulia Malik. ----------------------
  •  Bahwa saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan pada diri Terdakwa ditemukan tissue basah warna putih setelah dibuka ditemukan 2 (dua) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu Selain itu ditemukan pula barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk VIVO type Y03 warna hitam berikut 2 (dua) buah simcard milik Terdakwa I Wayan Bukiawan Alias Buki dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario warna hitam dengan No. Pol. DK 3256 OW berikut kunci kontak, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti tersebut diamankan oleh Anggota Polres Resor Bangli guna proses lebih lanjut.---------
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 1212/NNF/ 2024 tertanggal 16 Agustus 2024 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, Amd, S.H., M.H. M.si Ajun Komisaris Besar Polisi, Dewi Yuliana, S.si., M.Si., Ajun Komisaris Polisi, apt. Acmad Naufal Maulana Akbar S.farm Inspektur Polisi Dua di simpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening dengan nomor barang bukti masing – masing 8959/2024/NF dan 8620/2024/NF adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 1212/NNF/ 2024 tertanggal 16 Agustus 2024 yang dibuat oleh Imam Mahmudi, Amd, S.H., M.H. M.si Ajun Komisaris Besar Polisi, Dewi Yuliana, S.si., M.Si., Ajun Komisaris Polisi, apt. Acmad Naufal Maulana Akbar S.farm di simpulkan bahwa 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 20 (dua puluh) ml diberi nomor barang bukti 8961/2024/NF adalah benar tidak mengandung sediaan narkotika dan/atau Psikotropika.-----------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa Mulyadi Als Mul tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R I maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika  Golongan I bukan tanaman. -------------------------------------------

 --------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya