Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Bli PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSAMBA TEGALLALANG CABANG BANGLI 1.Jro Wayan Seriadi
2.I Gusti Ketut Oka
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 20 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSAMBA TEGALLALANG CABANG BANGLI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Gama Witarsa, SEPT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSAMBA TEGALLALANG CABANG BANGLI
2I Komang SuandikaPT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSAMBA TEGALLALANG CABANG BANGLI
Tergugat
NoNama
1Jro Wayan Seriadi
2I Gusti Ketut Oka
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 403.735.667,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok, Bunga dan Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 403.735.667,- (empat ratus tiga juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kredit (Pokok, Bunga dan Denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 3471, seluas 170 m2 yang terletak di Kelurahan Bebalang, Kec. Bangli, Bangli, Atas nama : I GUSTI KETUT OKA dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangli untuk dilakukan Eksekusi jaminan kredit/ agunan.
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menempati obyek agunan SHM No. 3471, seluas 170 m2 yang terletak di Kelurahan Bebalang, Kec. Bangli, Bangli, Atas nama : I GUSTI KETUT OKA untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak berwajib dapat melaksanakannya ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak