Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2023/PN Bli 1.I MUNDER
2.NI NARSIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2023/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I MUNDER
2NI NARSIH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I GEDE BINA, SH.I MUNDER
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;---------------

 

  1. Menetapkan memberikan Dispensasi Kawin Di Bawah Umur terhadap anak Para Pemohon yang bernama NI LISTIA DEWI, Perempuan, Lahir di Songan tanggal 1 Juli 2005, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5106-LT-28012020-0014 yang akan melangsungkan perkawinan secara Adat dan Agama Hindu pada tanggal 16 Oktober 2023 dengan I KADEK ARSA ARIPUTRA, Laki-laki, Lahir di Bangli tanggal 4 Nopember 2003, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5106-LT-03092015-0009;----

 

  1. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli, sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk perkawinan anak Para Pemohon ;-----------------------------------------

 

  1. Membebankan Para Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak