Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
95/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I MADE ANTARA PUTRA
2.NI KADEK SRI BAKTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 95/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I MADE ANTARA PUTRA
2NI KADEK SRI BAKTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Sah Perkawinan Para Pemohon yang bernama I Made Antara Putra dengan Ni Kadek Sri Bakti yang telah dilaksankan secara adat dan agama hindu di Banjar Kayukapas, Desa Kayukapas, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli  dihadapan pemuka agama hindu yang Bernama Jro Mangku Janji pada tanggal 17 April 2023;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini :
  5.  

Mohon menetapkan seadil – adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak