Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.Sus/2023/PN Bli ISWATI SEPTYARINI, S.H. 1.NYOMAN SAPUTRA
2.WAYAN KODOKTA WIRASUTA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 48/Pid.Sus/2023/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-47/N.1.13/Eku.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1ISWATI SEPTYARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NYOMAN SAPUTRA[Penahanan]
2WAYAN KODOKTA WIRASUTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I  Nyoman Saputra dan Terdakwa II Wayan Kodokta Wirasuta bersama -sama  Pada hari Selasa Tanggal 12 September  2023 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2023, bertempat di Garasi Rumah Kontrakan Milik Terdakwa II Wayan Kodokta Wirasuta yang beralamat di Banjar Desa Sekardadi, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Prov. Bali atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dengan tidak memiliki ijin pengangkutan Bahan bakar minyak sebanyak 22 jiregen berisi BBM pertalite 660 liter, 1 (satu) buah tangki berisi BBM pertalite 800 liter, 5 (lima) jiregen BBM Solar 150 liter menggunakan kendaraan Mobil pickup warna hitam jenis Suzuki DK8731 PT dari SPBU Br. Sekardadi No  5480602 menuju ke Garasi Rumah Kontrakan Milik Terdakwa II Wayan Kodokta Wirasuta di Banjar Sekardadi, Desa Sekardadi, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Prov. Bali, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa Pada tanggal 05 September 2023 sekira pukul 11.00 WITA bertempat di Br. Serongga, RT/RW 000/000, Kel./Desa Songan A, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Prov. Bali, Terdakwa II Wayan Kodokta Wirasuta menyerahkan uang kepada Terdakwa I Nyoman Saputra untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sekardadi-Kintamani. Banyaknya uang yang diberikan kepada Terdakwa I Nyoman Saputra untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sekardadi-Kintamani yaitu Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan Pada tanggal 09 September 2023 sekira pukul 11.00 WITA bertempat di Br. Serongga, RT/RW 000/000, Kel./Desa Songan A, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Prov. Bali, Terdakwa II Wayan Kodokta Wirasuta menyerahkan uang kepada Terdakwa I Nyoman Saputra untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan jenis Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sekardadi-Kintamani. Banyaknya uang yang diberikan kepada Terdakwa I Nyoman Saputra untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan jenis Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sekardadi-Kintamani yaitu Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Total literan sebanyak 22 (dua puluh dua) buah jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan jumlah keseluruhan sekira 660 (enam ratus enam puluh) liter (@jerigen 30 liter) dan total literan sebanyak 5 (lima) buah jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan jumlah keseluruhan sekira 150 (seratus lima puluh) liter (@jerigen 30 liter) serta di dalam 1 (satu) buah tangki besi tambahan warna hitam berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite kurang lebih 800 (delapan ratus) liter yang ditemukan oleh petugas Kepolisan di garasi rumah yang dikontrak oleh Terdakwa II Wayan Kodokta yang beralamat di Banjar Sekardadi, Desa Sekardadi, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.Total harga pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yaitu 660 (enam ratus enam puluh) liter + 800 (delapan ratus) liter = 1.460 (seribu empat ratus enam puluh) liter X Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) = Rp.14.600.000,- (empat belas juta enam ratus ribu rupiah), sedangkan total harga pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar yaitu 150 (seratus lima puluh) liter x Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) = Rp. 1.020.000,- (satu juta dua puluh ribu rupiah).

Bahwa upah yang diberikan kepada Terdakwa I Nyoman Saputra di dalam kegiatan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sekardadi-Kintamani yaitu sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan. Sistem kerja Terdakwa II Wayan Kodokta Wirasuta dengan Terdakwa I Nyoman Saputra yaitu diberi gaji bulanan untuk melakukan aktifitas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Sekardadi-Kintamani

Adapun cara membeli BBM jenis pertalite di SPBU Br. Sekardadi No  5480602 yaitu Terdakwa I Nyoman Saputra sebagai sopir langsung masuk ke SPBU Br. Sekardadi No  5480602 dan kemudian mengisi BBM penugasan jenis pertalite yang dimasukan kedalam tangki mobil pick up warna hitam merk Suzuki DK  8731 PT, setelah tangki terisi penuh Terdakwa I langsung keluar dari area SPBU kemudian menghidupkan mesin pompa untuk menarik BBM jenis pertalite dari dalam tangki mobil untuk dimasukan kedalam tangki penampung yang ada dibak mobil, setelah kosong masuk lagi ke SPBU  Br. Sekardadi No  5480602 dengan menggunakan plat mobil yang berbeda untuk membeli BBM penugasan jenis peratlite, dan setelah penuh dipindah lagi ke tangki penampungan, hal terus sebut Terdakwa I lakukan berulang ulang hingga tangki penampungan penuh, setelah tangki penampungan terisi BBM jenis pertalite penuh, langsung dikirim menuju ke Rumah yang beralamat Br. Sekardadi, Desa Sekardadi, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Prov Bali, dengnan maksud untuk memindahkan BBM jenis pertalite dari tangki penampungan ke dalam jerigen, selanjutnya jerigen jerigen tersebut langsung Terdakwa I Nyoman Saputra kirim ke Toko Merta Sedana beralamat Br. Sronga, Desa Songan, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Prov. Bali milik dari Terdakwa II Wayan Kodokta Wirasuta, setelah BBM jenis pertalite berada di Toko, Terdakwa I Nyoman Saputra langsung melaporkan kepada Terdakwa II Wayan Kodokta Wirasuta.

Bahwa Terdakwa I Nyoman Saputra diperintahkan oleh Terdakwa II Wayan Kodokta Wirasuta membeli BBM penugasan jenis pertalite dengan maksud untuk dijual lagi, bahwa setiap membeli BBM penugasan jenis pertalite Terdakwa I Nyoman Saputra lakukan sendiri, BBM jenis pertalite tersebut akan dijual lagi ke para petani di daerah Songan Bangli seharga Rp. 12.000/liter, dalam setiap hari Terdakwa I Nyoman Saputra dapat membeli BBM jenis pertalite di SPBU  Br. Sekardadi No.5480602 sebanyak 5 s/d 7 kali, dalam setiap kali pembelian dengan pembayaran antara                  Rp. 200 000 s/d Rp. 400 000,-

Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa II Wayan Kodokta Wirasuta sekitar Rp.2.000,-/liter, namun dipotong biaya operasional, Terdakwa II Wayan Kodokta Wirasuta  tidak ada memiliki ijin usaha Niaga BBM dalam melakukan kegiatan usaha jual beli BBM jenis pertalite , Terdakwa II Wayan Kodokta Wirasuta  memesan tangki penampungan di bengkel las Br. Tiga, kec. Susut, Kab. Bangli

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 55 Undang Undang  Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi  jo pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHP.  ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya