Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
44/Pid.Sus/2024/PN Bli | NI MADE ARYANI, S.H. | KADEK SEDANA alias DEK BONENG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 44/Pid.Sus/2024/PN Bli | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-46/N.1.13./Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------ Bahwa Terdakwa Kadek Sedana alias Dek Boneng pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 17.05 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan September 2024 bertempat di pinggir Jalan Raya Kintamani, Br. Dinas Batur Selatan, Kel./Ds. Batur Selatan, Kec. Kintamani, Kab. Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi shabu (serbuk kristal bening yang mengandung sediaan metamphetamena) seberat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik, sehingga sisa barang bukti 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram netto, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 10.30 WITA Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa yaitu di Br. Dinas Kawan, Kel./Desa Petandakan, Kec. Buleleng, Kabupaten Buleleng menghubungi seseorang yang bernama DEK BOY (DPO) melalui chat whatsapp dengan kalimat : Bos ada redi barangnya, kemudian dijawab oleh DEK BOY : Ada, mau nyari yang berapa, lalu Terdakwa menjawab yang Rp 400.000, selanjutnya DEK BOY menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uangnya melalui top up Dana ke nomor Dana yang dikirimkan oleh DEK BOY, setelah itu dengan mengendarai sepeda motor Terdakwa pergi menuju ke minimarket Alfamart yang terletak di Banyuning untuk mengirim uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke DEK BOY, setelah Terdakwa mengirim uang tersebut lalu Terdakwa langsung mengirim bukti transfer tersebut kepada DEK BOY, kemudian DEK BOY menyuruh Terdakwa untuk menunggu shabunya, beberapa lama kemudian Terdakwa menerima kiriman lokasi tempat dimana shabu ditaruh dan foto paket shabu tersebut yang berlokasi di Kel./Ds. Banyuning, Kec. dan Kab. Buleleng, selanjutnya sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut untuk mengambil shabu yang Terdakwa pesan yaitu di atas beton dekat tiang listrik, setelah menemukan shabu tersebut Terdakwa langsung mengambil shabu dengan menggunakan tangan kanan dimana shabu tersebut terbungkus plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam potongan pipet dan terbalut aluminium foil, setelah itu Terdakwa langsung memasukkan shabu tersebut ke dalam kantong sebelah kanan celana panjang yang Terdakwa pakai, lalu Terdakwa pulang ke rumah, kemudian sekira pukul 11.15 WITA teman Terdakwa yang biasa dipanggil GEX WIDI (DPO) menghubungi Terdakwa menanyakan apakah Terdakwa jadi ke Bangli, lalu Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa tidak tahu jalan ke Bangli dan meminta GEK WIDI untuk nanti bertemu di Kintamani saja, setelah itu GEX WIDI mengatakan bahwa dia yang akan ke Kintamani menjemput Terdakwa untuk kemudian diajak ke di Bangli ke tempat GEK WIDI, lalu Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa nanti akan berangkat sekira pukul 14.30 WITA, selanjutnya sekira pukul 14.15 WITA Terdakwa menghubungi seseorang yang bernama WAYAN (DPO) melalui whatsapp untuk meminta bantuan WAYAN agar mengantarkan Terdakwa ke Kintamani untuk bertemu dengan teman wanita Terdakwa, setelah itu WAYAN datang ke rumah Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya sekira pukul 14.30 WITA Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa dengan dibonceng oleh WAYAN menuju Kintamani, setibanya di sebuah warung di pinggir Jalan Raya Kintamani Terdakwa turun dan memberikan upah ke WAYAN sebagai ongkos telah mengantarkan Terdakwa sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa menyuruh WAYAN untuk kembali ke Buleleng, sambil menunggu dijemput oleh GEK WIDI, Terdakwa membeli kopi di warung tersebut yang terletak di pinggir Jalan Raya Kintamani, Br. Dinas Batur Selatan, Kel./Ds. Batur Selatan, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, saat ngopi Terdakwa menghubungi GEX WIDI untuk menanyakan posisi GEK WIDI sudah sampai dimana, dijawab oleh GEK WIDI bahwa dia masih di jalan, kemudian Terdakwa mengatakan menunggu GEX WIDI di warung di pinggir jalan raya Kintamani, saat menunggu kedatangan GEK WIDI itulah datang petugas kepolisian yaitu saksi I MADE ROBET KENDEDI dan saksi PUTU PUTRA SANJAYA mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa yang disaksikan oleh saksi I KETUT WIRYADIASA dan saksi I NYOMAN EKA CAKRA, lalu petugas kepolisian menemukan shabu di tangan kiri Terdakwa dimana shabu tersebut dibungkus dengan plastik klip yang dimasukan ke dalam potongan pipet bening dan dibalut dengan menggunakan aluminium foil, selain itu petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A31 warna hitam di tangan kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 1367/NNF/2024 tanggal 17 September 2024 yang dibuat dan ditandatangi Ajun Komisaris Polisi Dewi Yuliana, S.Si., M.Si. dan Ajun Komisaris Polisi AA. Gde Lanang Meidysura, S.Si. selaku pemeriksa Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 10182/2024/NF berupa kristal bening dan 10183/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------
Bahwa Terdakwa Kadek Sedana alias Dek Boneng pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan September 2024 bertempat di rumah terdakwa di Br. Dinas Kawan, Kel./Desa Petandakan, Kec. Buleleng, Kabupaten Buleleng atau di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Buleleng, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bangli berwenang mengadili sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I berupa shabu bagi diri sendiri, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 11.30 WITA Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa di Br. Dinas Kawan, Kel./Desa Petandakan, Kec. Buleleng, Kabupaten Buleleng, lalu Terdakwa menghubungi seseorang yang biasa dipanggil DEK BOY melalui chat whatsapp menanyakan ada bahan redi, kemudian dijawab ada, setelah itu Terdakwa bilang nyari yang Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian DEK BOY menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uang melalui top up Dana dan memberikan Terdakwa nomor Dana, selanjutnya dengan mengendarai sepeda motor Terdakwa pergi menuju ke minimarket Alfamart yang terletak di Banyuning, setelah selesai top up Dana Terdakwa mengirim bukti transfer tersebut ke DEK BOY, setelah itu Terdakwa menerima pesan berupa lokasi dan foto shabu pesanan Terdakwa yang lokasinya di Kel. Banyuning, Kec./Kab. Buleleng, selanjutnya Terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan sepeda motor untuk mengambil shabu tersebut di atas beton di bawah tiang listrik yang berlokasi di Kel. Banyuning, Kec./Kab. Buleleng, setelah menemukan paket shabu tersebut Terdakwa langsung mengambil dengan menggunakan tangan kanan dan memasukkan shabu tersebut ke dalam saku kanan celana yang Terdakwa pakai, selanjutnya Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa dan melakukan aktifitas menjual tuak di warung Terdakwa, setelah itu sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa mulai menyiapkan alat-alat untuk menggunakan shabu yaitu pertama-tama Terdakwa membuat bong sebagai alat hisap dengan menggunakan botol air mineral Aqua ukuran tanggung, pipa kaca dari bekas serum wajah, pipet, dan korek api gas, setelah bong siap kemudian Terdakwa memasukkan shabu ke dalam pipa kaca, selanjutnya Terdakwa membakar pipa kaca yang berisi shabu tersebut dengan menggunakan korek api gas, beberapa lama kemudian Terdakwa mulai menghisapnya melalui pipet yang terhubung dengan botol air mineral dengan beberapa kali sedotan hingga shabu tersebut habis Terdakwa pakai.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 10.30 WITA Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa yaitu di Br. Dinas Kawan, Kel./Desa Petandakan, Kec. Buleleng, Kabupaten Buleleng kembali menghubungi DEK BOY melalui chat whatsapp dengan kalimat : Bos ada redi barangnya, kemudian dijawab oleh DEK BOY : Ada, mau nyari yang berapa, lalu Terdakwa menjawab yang Rp 400.000, selanjutnya DEK BOY menyuruh Terdakwa untuk mentransfer uangnya melalui top up Dana ke nomor Dana yang dikirimkan oleh DEK BOY, setelah itu dengan mengendarai sepeda motor Terdakwa pergi menuju ke minimarket Alfamart yang terletak di Banyuning untuk mengirim uang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke DEK BOY, setelah Terdakwa mengirim uang tersebut lalu Terdakwa langsung mengirim bukti transfer tersebut kepada DEK BOY, kemudian DEK BOY menyuruh Terdakwa untuk menunggu shabunya, beberapa lama kemudian Terdakwa menerima kiriman lokasi tempat dimana shabu ditaruh dan foto paket shabu tersebut yang berlokasi di Kel./Ds. Banyuning, Kec. dan Kab. Buleleng, selanjutnya sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa langsung menuju ke lokasi tersebut untuk mengambil shabu yang Terdakwa pesan yaitu di atas beton dekat tiang listrik, setelah menemukan shabu tersebut Terdakwa langsung mengambil shabu dengan menggunakan tangan kanan dimana shabu tersebut terbungkus plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam potongan pipet dan terbalut aluminium foil, setelah itu Terdakwa langsung memasukkan shabu tersebut ke dalam kantong sebelah kanan celana panjang yang Terdakwa pakai, lalu Terdakwa pulang ke rumah, kemudian sekira pukul 11.15 WITA teman Terdakwa yang biasa dipanggil GEX WIDI (DPO) menghubungi Terdakwa menanyakan apakah Terdakwa jadi ke Bangli, lalu Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa tidak tahu jalan ke Bangli dan meminta GEK WIDI untuk nanti bertemu di Kintamani saja, setelah itu GEX WIDI mengatakan bahwa dia yang akan ke Kintamani menjemput Terdakwa untuk kemudian diajak ke di Bangli ke tempat GEK WIDI, lalu Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa nanti akan berangkat sekira pukul 14.30 WITA, selanjutnya sekira pukul 14.15 WITA Terdakwa menghubungi seseorang yang bernama WAYAN (DPO) melalui whatsapp untuk meminta bantuan WAYAN agar mengantarkan Terdakwa ke Kintamani untuk bertemu dengan teman wanita Terdakwa, setelah itu WAYAN datang ke rumah Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor, selanjutnya sekira pukul 14.30 WITA Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa dengan dibonceng oleh WAYAN menuju Kintamani, setibanya di sebuah warung di pinggir Jalan Raya Kintamani Terdakwa turun dan memberikan upah ke WAYAN sebagai ongkos telah mengantarkan Terdakwa sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa menyuruh WAYAN untuk kembali ke Buleleng, sambil menunggu dijemput oleh GEK WIDI, Terdakwa membeli kopi di warung tersebut yang terletak di pinggir Jalan Raya Kintamani, Br. Dinas Batur Selatan, Kel./Ds. Batur Selatan, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, saat ngopi Terdakwa menghubungi GEX WIDI untuk menanyakan posisi GEK WIDI sudah sampai dimana, dijawab oleh GEK WIDI bahwa dia masih di jalan, kemudian Terdakwa mengatakan menunggu GEX WIDI di warung di pinggir jalan raya Kintamani, saat menunggu kedatangan GEK WIDI itulah datang petugas kepolisian yaitu saksi I MADE ROBET KENDEDI dan saksi PUTU PUTRA SANJAYA mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa yang disaksikan oleh saksi I KETUT WIRYADIASA dan saksi I NYOMAN EKA CAKRA, lalu petugas kepolisian menemukan shabu di tangan kiri Terdakwa dimana shabu tersebut dibungkus dengan plastik klip yang dimasukan ke dalam potongan pipet bening dan dibalut dengan menggunakan aluminium foil, selain itu petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A31 warna hitam di tangan kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti diamankan ke Polres Bangli untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa menggunakan shabu tersebut tidak dalam keadaan sakit ataupun sedang menjalani terapi pecandu zat adiktif yang membutuhkan narkotika jenis shabu sebagai media penyembuhannya, serta tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
- Bahwa efek dari penggunaan shabu yang Terdakwsa rasakan yaitu lebih berstamina, kuat begadang, namun setelah efeknya hilang Terdakwa merasa Lelah dan mengantuk.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 1367/NNF/2024 tanggal 17 September 2024 yang dibuat dan ditandatangi Ajun Komisaris Polisi Dewi Yuliana, S.Si., M.Si. dan Ajun Komisaris Polisi AA. Gde Lanang Meidysura, S.Si. selaku pemeriksa Narkoba Forensik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor barang bukti 10182/2024/NF berupa kristal bening dan 10183/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali Nomor : R/129/IX/KA/PB/2024 tanggal 18 September 2024 menyebutkan bahwa terdakwa adalah seorang penyalahguna Narkotika jenis metamfetamina (sabu) katagori sedang dengan pola menggunaan situasional serta tidak / belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika, sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasi Sosial Rawat Jalan selama 6 (enam) bulan pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN, baik pemerintah maupun masyarakat yang sudah memenuhi standar rehabilitasi dan mengikuti proses sebagaimana ketentuan yang berlaku.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |