Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2024/PN Bli Brilian Capera R. Sabirin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2024/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-13/N.1.13/EOH.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Brilian Capera
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1R. Sabirin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa, pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 17.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan raya Kintamani,Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli (pintu Selatan menuju Pasar Singamandawa Kintamani) atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan tersebut dilakukan oleh  Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalanya pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WITA, Terdakwa dari Panarukan Singaraja ke Terminal Ubung Denpasar dengan menumpang truk dengan tujuan mencuri sepeda motor.
  • Bahwa sekitar pukul 14.30 WITA, Terdakwa sampai di Terminal Ubung dan menginap selama satu malam di Terminal Ubung karena pada waktu itu kondisi hujan deras.
  • Bahwa pada keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 11.30 WITA, Terdakwa menelepon temannya yang bernama WAHYU EKA JAYA (DPO) untuk menjemput di Terminal Ubung Denpasar.
  • Bahwa sekira pukul 12.00 WITA setelah  WAHYU EKA JAYA (DPO) datang menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam, WAHYU EKA JAYA (DPO) mengajak Terdakwa pergi ke Kitamani untuk jalan-jalan.
  • Bahwa sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa dan WAHYU EKA JAYA(DPO) sampai di Kintamani, di saat melewati Jalan Raya Kintamani,Desa Kintamani, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli (pintu Selatan menuju Pasar Singamandawa Kintamani) sekira pukul 17.10 WITA TERDAKWA dan  WAHYU EKA JAYA (DPO) melihat ada sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam DK 6384 PQ, NOKA : MH1JM311XHK071492, NOSIN : JM31E-1076227 sedang terparkir dengan kunci nyantol di pinggir jalan.
  • Selanjutnya WAHYU EKA JAYA (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa, kemudian Terdakwa mendekati sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam DK 6384 PQ, NOKA : MH1JM311XHK071492, NOSIN : JM31E-1076227 tersebut setelah dirasa aman Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut menggunakan kedua tangan. Setelah kurang lebih 10 meter menuju arah Selatan, Terdakwa menghidupkan mesinnya kemudian pergi menuju Denpasar lewat Payangan Gianyar.
  • Bahwa pada saat Terdakwa sampai di daerah Ubud Terdakwa diberhentikan oleh seseorang bernama I GEDE DIPTA WIRAMA DARMA yang mengaku petugas Polsek Kintamani dan diminta menunjukkan STNK sepeda motor tetapi Terdakwa tidak bisa menunjukkannya. Selanjutnya Terdakwa dengan barang bukti dibawa ke Polsek Kintamani untuk proses hukum selanjutnya.  
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi korban NI WAYAN SRIMERTANADI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP------

Pihak Dipublikasikan Ya