INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
36/Pdt.P/2025/PN Bli | 1.I NENGAH SUARDIKA 2.NI WAYAN RINIKIN 3.I WAYAN DERITA 4.NI WAYAN TARI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Dispensasi Nikah | ||||||||||
Nomor Perkara | 36/Pdt.P/2025/PN Bli | ||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Mei 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||||
Termohon | |||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
Petitum | Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya b. Menetapkan memberikan dispensasikawin terhadap anakpara pemohon I,II,III dan IV Yang bernama I Komang Radita jenis kelamin Laki-Laki yang lahir di Batur Selatan pada tanggal 04 November 2001 menikah dengan Ni putu puspita sari; c. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan kutipan akta perkawinan untuk anakpara pemohon ; d. Membebankan kepada para pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ATAU : Mohon Penetapan yang seadil - adilnya |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |