| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 43/Pid.Sus/2026/PN Bli | 2.I NYOMAN CARIKYASA, S.H. 3.I D.G.P. Awatara, S.H.,M.H. |
1.KADEK PRADNYA PRYAMBADA alias DEK PRI 2.MADE BAYU WIDIA SASKARA alias BAYU |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 43/Pid.Sus/2026/PN Bli | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1659/N.1.13/Enz.2/10/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
------------- Bahwa terdakwa (I) KADEK PRADNYA PRYAMBADA Alias Dek Pri (selanjutnya disebut dengan terdakwa I) dan terdakwa (II) MADE BAYU WIDIA SASKARA Alias Bayu (selanjutnya disebut dengan terdakwa II) pada hari Selasa tanggal 11 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di pinggir jalan Brigjen Ngurah Rai Lingkungan/Banjar Bebalang, Kelurahan Desa Bebalang, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 20 (dua puluh) buah plastik klip dengan masing-masing Kode A 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram netto, Kode B 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram bruto atau 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram netto, Kode C 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram bruto atau 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram netto, Kode D 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram bruto atau 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram netto, Kode E 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram bruto atau 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto, Kode F 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, Kode G 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram bruto atau 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto, Kode H 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,30 (nol koma tiga puluh) gram bruto atau 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto, Kode I 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,16 (nol koma enam belas) gram netto, Kode J 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,14 (nol koma empat belas) gram netto, Kode K 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto, Kode L 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto, Kode M 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto, Kode N 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto, Kode O 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto, Kode P 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto, Kode Q 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,11 (nol koma sebelas) gram netto, Kode R 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,10 (nol koma sepuluh) gram netto, Kode S 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,13 (nol koma tiga belas) gram netto, Kode T 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,15 (nol koma lima belas) gram netto, perbuatan para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------- - Bahwa berawal saat terdakwa I. di hubungi oleh orang yang bernama JEF (DPO) melalui whatsapp yang mana terdakwa I. tidak mengenal orang tersebut dan tidak tahu mendapatkan nomor terdakwa I dari mana. Pada saat itu JEP (DPO) mengirimkan terdakwa I pesan ”p”, di area mana ready dan diberikan list oleh JEF (DPO), yang mana pesan tersebut kadang dibalas kadang tidak balas oleh terdakwa I, karena terdakwa I. tidak berani dan belum pernah mengambil pekerjaan seperti itu. - Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 11 Agustus 2026 sekira pukul 09.00 wita terdakwa I dikirimkan pesan melalui whatsapp oleh JEF (DPO), dengan pesan disuruh untuk mengambil paket di sekitar area Bangli, kemudian terdakwa I balas ”oh iya kalau tidak ketiduran”, dan terdakwa I dikirimkan pesan kembali oleh JEF (DPO)” ya nanti saya info kalau barangnya sudah turun, kalau sudah di area Bangli, kabarin”, dan kalau sabu tersebut sudah berhasil diambli oleh terdakwa I, disuruh menunggu info dari JEF (DPO)” , kemudian terdakwa I menghubungi terdakwa II melalui pesan Whatsapp dengan mengatakan ” dek dimana, mai ke kos, ajak nyemak alamat area gianyar” yang artinya ”dek lagi dimana, sini ke kos, ayuk ambil alamat di area Gianyar, kemudian dibalas oleh terdakwa II. ”nah jani kemu” yang artinya ”ya sekarang kesana”, setelah itu terdakwa I dijemput ke kos oleh terdakwa II dan sekira pukul 14.00 WITA kami berangkat ke Bangli, Dalam perjalanan JEP (DPO) mengirimkan uang bensin sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dikirim melalui BRIlink yang ditransfer akun dana milik terdakwa I, kemudian Terdakwa I Bersama Terdakwa II berangkat menuju Bangli, yang mana terdakwa I berboncengan dengan terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoppy warna silver hitam DK 2670 UCB milik terdakwa II, dengan mengikuti maps pertama yang dikirim oleh JEF (DPO) ke Terdakwa I, lanjut terdakwa I meneruskan maps yang dikirim oleh JEP (DPO) kepada terdakwa II digunakan untuk mengikuti maps yang diberikan oleh JEF (DPO), dan sekira pukul 16.00 WITA terdakwa I sampai di maps pertama yang dikirim oleh JEF (DPO), kemudian terdakwa I mengirim pesan pada JEF (DPO) dengan mengatakan “sudah diarea bangli”, dan selanjutnya JEP (DPO) Kembali mengirimkan maps dan foto Lokasi mengambil shabu ke terdakwa I, kemudian Terdakwa I Bersama Terdakwa II berangkat kembali mengikuti maps yang diberikan oleh JEF (DPO). - Bahwa kurang lebih 20 menit perjalanan Para Terdakwa sampai di tempat mengambil shabu, dan terdakwa I turun dari motor, sedangkan terdakwa II masih berada diatas motornya, kemudian terdakwa I mengambil shabu tersebut disemak-semak dipinggir jalan yang terbungkus bekas snack merk spix mie goreng dengan menggunakan tangan kanan lanjut terdakwa I simpan pada kantong jaket sebelah kanan depan yang digunakan pada saat itu, kemudian terdakwa I langsung naik kembali kemotor. Ketika terdakwa I dan terdakwa II hendak kembali ke kos di Denpasar, datang petugas kepolisian atas nama saksi Putu Agus Budi Prakasa SH dan saksi Putu Putra Sanjaya, SH yang merupakan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli langsung mengamankan terdakwa I dan terdakwa II setelah itu saksi Putu Agus Budi Prakasa SH dan saksi Putu Putra Sanjaya, SH melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 (dua) orang Masyarakat umum saksi I Wayan Sukawedana Yasa dan saksi I Gusti Ngurah Wahyu Widiana Putra, dan dari terdakwa I didapat barang bukti berupa 20 (dua puluh) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, yang dimasukkan kedalam 5 (lima) buah pipet plastik warna bening, dan 15 (lima belas) buah pipet plastik warna putih dan disimpan didalam 1 (satu) buah bekas bungkus snack merk Spix Mie Goreng warna putih kombinasi merah, yang ditemukan pada kantong jaket sebelah kanan depan yang gunakan oleh terdakwa I, 1 (satu) unit handphone merk Realme C10 warna warna biru dengan 1 (satu) buah simcard By.U dengan nomor 085142737746 milik Terdakwa I., 1 (satu) unit handphone merk Realme 9 warna hitam dengan 2 (dua) buah simcard Three dengan nomor 0895429361471 dan simcard Telkomsel 082147449732 milik Terdakwa II., 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna silver hitam tahun 2025, dengan noka: MH1JMH113SK207417, nosin: JMH1E-1215238 , DK 2670 UCB a.n. KOMANG BIMA WIDIA SAPUTRA berikut kunci kontak Terdakwa II. dan 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Scoopy warna silver hitam, tahun 2025, dengan noka: MH1JMH113SK207417, nosin: JMH1E-1215238 , DK 2670 UCB a.n. KOMANG BIMA WIDIA SAPUTRA, kemudian para terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli guna proses lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 11 Agustus 2026 telah dilakukan penimbangan dan penghitungan terhadap barang bukti dengan menggunakan timbangan digital merk Grains sehingga dapat diketahui berat bruto dan netto dari barang tersebut berupa:
Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor 12119/2026/NF s/d 12138/2026/NF (Kode A s/d Kode T) berupa Kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan 12139/2026/NF s.d. 12140/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
------------- Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
