Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Bli Haqi Dwi Safele KEPALA KEPOLISIAN RI CQ POLDA BALI CQ RESORT BANGLI CQ KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES BANGLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Haqi Dwi Safele
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RI CQ POLDA BALI CQ RESORT BANGLI CQ KEPALA SATUAN RESERSE NARKOBA POLRES BANGLI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan hukum bahwa tindakan TERMOHON melakukan penggeledahan di tempat kediaman PEMOHON di Jl. Tukad Pancoran, Gg. II LC No. 15, Banjar Kangin, Desa Adat Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar adalah melanggar ketentuan pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) KUHAP;
  3. Menyatakan hukum bahwa tindakan TERMOHON yang tidak menyerahkan tembusan surat perintah Penahanan kepada keluarga PEMOHON adalah telah melanggar ketentuan pasal 21 ayat (3) KUHAP;
  4. Menyatakan seluruh proses PENGGELEDAHAN yang dilakukan oleh TERMOHON adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM karena jelas-jelas melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku (KUHAP) dengan demikian keseluruhan proses penyidikan terhadap PEMOHON menjadi batal demi hukum;
  5. Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh TERMOHON dengan menyita handphone merek Iphone 6 S dan satu unit sepeda motor Merek Honda Vario nomor polisi DK 6057 ABD dengan STNK atas nama Elga Nelova Anggy Fransisca tanpa surat penyitaan dan meskipun telah dikembalikan kepada Pemohon pada 5 Juli 2019 adalah tidak sah dan melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHAP;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk merehabilitasi nama baik PEMOHON;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian akibat dari tindakan anggotanya sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  8. Memerintahkan TERMOHON untuk melepaskan PEMOHON demi hukum;
  9. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya