| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
-  Menyatakan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah atau menambah hurup “( I )“ pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 212/IST/1999 bernama MADE DWIJA ARSANA, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Daerah TK II Bangli pada tanggal 2 Juni 1999, yang bernama : MADE DWIJA ARSANA, dirubah menjadi I MADE DWIJA ARSANA ;
-  Memerintahkan kepada Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Daerah TK II Bangli, agar merubah atau memperbaiki di dalam Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 212/IST/1999 bernama MADE DWIJA ARSANA, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Daerah TK II Bangli pada tanggal 2 Juni 1999, yang bernama : MADE DWIJA ARSANA, dirubah menjadi I MADE DWIJA ARSANA ;
- Memerintahkan kepada yang bersangkutan (Pemohon) untuk segera melaporkan dan mengirimkan salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bangli yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari agar mengenai perubahan pencatatan dalam register yang bersangkutan di tahun yang berjalan sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran yang baru;
- Membebankan semua biaya perkara kepada Pemohon.
|