| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 15 Agu. 2019 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
3/Pdt.G.S/2019/PN Bli |
| Tanggal Surat |
Rabu, 31 Jul. 2019 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
200.000.000,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnyasebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II menyerahkan tanah dan bangunan SHM No. 431 yang terletak di Desa Selulung, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atas nama I Turki dan tanah dan bangunan SHM No. 127 yang terletak di Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli atas nama I Wayan Turki alias Nang Lani tersebut untuk dijual secara dibawah tangan atau dimuka umum (lelang);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |