Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
117/Pdt.G/2024/PN Bli 1.I WAYAN MUPU
2.I NYOMAN NADIA
3.I NENGAH NADA
1.I WAYAN MEBET
2.I KETUT TEKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 117/Pdt.G/2024/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1I WAYAN MUPU
2I NYOMAN NADIA
3I NENGAH NADA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BUDHi HARTAWAN, SH,.CHI,.CII WAYAN MUPU
2BUDHi HARTAWAN, SH,.CHI,.CII NYOMAN NADIA
3BUDHi HARTAWAN, SH,.CHI,.CII NENGAH NADA
Tergugat
NoNama
1I WAYAN MEBET
2I KETUT TEKA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANGLI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.---------------------------
  2. Menyatakan hukum bahwa Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menguasai obyek sengketa.---------------------------------
  3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah membuat Silsilah keturunan I Ketut Rakta Als. Pan Rembun tertanggal 7 Nopember 1992 dibuat dan digunakan oleh I Nyoman Mekar Als Nang Mebet tidak sesuai dengan yang sebenarnya atau tidak bersesuaian dengan aslinya dan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum  sebagai syarat untuk mengalihkan hak kepemilikan tanah Pan Rembun, sehingga telah terjadi perubahan hak milik pada tanggal 9 Desember 1992 menjadi atas nama I Nyoman Mekar Als. Nang Mebet untuk dibatalkan demi hukum. --------------
  4. Menyatakan batal atau tidak sah yaitu tentang SHM  diterbitkan oleh turut tergugat, yaitu :------------------------------------------------------------------------------------------------
  • SHM Nomor 76/Desa Awan luas 41.050 m2, surat ukur tanggal 18 Juni 1987 Nomor 1677/Bgl./1987 tercatat atas nama PAN REMBUN, telah dirubah pada tanggal 9 Desember 1992 menjadi atas nama I NYOMAN MEKAR Als. NANG MEBET, berdasarkan  silsilah  I KETUT RAKTA Als. PAN REMBUN tertanggal 7 Nopember 1992 yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,  atau tidak bersesuaian dengan aslinya telah melakuan Perbuatan Melawan Hukum. Bahwa obyek tersebut dikuasai oleh tergugat I dan II beserta keluarganya yang merupakan ahli waris dari I Nyoman Mekar alias Nang Mebet --------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • SHM Nomor 77/Desa Awan, luas 4.000 m2,  surat ukur tanggal 18 Juni 1987 Nomor 1678/Bgl./1987 tercatat nama PAN REMBUN, telah dirubah pada tanggal 9 Desember 1992 menjadi atas nama I NYOMAN MEKAR Als. NANG MEBET, berdasarkan  silsilah  I KETUT RAKTA Als. PAN REMBUN tertanggal 7 Nopember 1992 yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,  atau tidak bersesuaian dengan aslinya telah melakuan Perbuatan Melawan Hukum. Bahwa obyek tersebut dikuasai oleh tergugat I dan II beserta keluarganya yang merupakan ahli waris dari I Nyoman Mekar alias Nang Mebet -------------------------------------------------------------------------------------------------------
  1. Bahwa dalam kepentingan terhadap gugatan penggugat agar silsilah yang tidak sesuai dengan sebenarnya atau tidak bersesuaian dengan aslinya telah melakuan Perbuatan Melawan Hukum  yang mengakibatkan adanya kerugian telah beralihnya dua sertifikat tersebut untuk dikembalikan menjadi atas nama Pan Rembun. --------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum Tergugat I dan II  karena menggunakan Silsilah keturunan I Ketut Rakta als. Pan Rembun tertanggal 7 Nopember 1992 yang  tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena I Nyoman Mekar als, Nang Mebet adalah anak kandung dari perkawinan antara I Wayan Sami Als. Nang Lunga dengan Ni Murti, bukan anak dari perkawinan antara I Ketut Rakta Als. Pan Rembun dengan Ni Sari. -----------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini, dan/atau  --------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Majelis Hakim berpedapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqo et bono).------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak