Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I SUPRIYANTO alias PITING bersama-sama Terdakwa II ZAINUR ROHMAN Alias ACONG, pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 21.15 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari pada tahun dua ribu dua puluh lima bertempat dipinggir jalan Jaga Satru, Lc. Suba aya, Lingk/Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan tanaman berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram bruto atau 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram netto, selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,21 (nol koma puluh satu) gram netto, |