| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 105/Pdt.P/2025/PN Bli | 1.I KOMANG SUTAPA 2.NI NENGAH SUARMIASIH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Nov. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
| Nomor Perkara | 105/Pdt.P/2025/PN Bli | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 07 Nov. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||
| Termohon | ||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya;------------------------------------ 2. Menetapkan bahwa anak yang bernama : 1. I KADEK ANGGA REDITIA DARMA,lahir di Bangli pada tanggal 04 Maret 2018 sesuai dengan Kutipan Akta kelahiran Nomer Register 5106-LT-05072023-0029 dan telah terdaftar di Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bangli tanggal 05 juli 2023 2. NI KOMANG AWINDA ALISIA JELITA, lahir di bangli pada tanggal 22 oktober 2021 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomer Register 5106-LT-05072023-0030 dan telah terdaftar di Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bangli tanggal 05 Juli 2023;adalah anak sah/anak kandung dari Perkawinan antara I Komang Sutapa dengan Ni Nengah Suarmiasih dan segala status hukumnya;----------------------------------------------------- 3. Memerintahkan Kepada Pegawai kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk mencatatkan pengakuan anak tersebut dalam Register yang diperuntukkan untuk itu;--------------------------------------------- 4. Membebankan pada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini;---------------------------------------------------------------- |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
