| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah Tanggal Lahir Pemohon yang telah tertulis salah di Akta Kelahiran Nomor : 5106-LT-08052015-0003, Tanggal 08 Mei 2015, dari tertulis Tanggal 01 Juni 2000 menjadi Tanggal 10 Juni 2000;
- Menyatakan sah perubahan Tanggal Lahir Pemohon tersebut menjadi Tanggal 10 Juni 2000;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan adanya perubahan nama pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Penetapan ini diterima oleh Pemohon agar Pejabat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli dapat mencatatkan adanya perubahan Nama Pemohon tersebut untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu serta membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5106-LT-08052015-0003, Tanggal 05 Mei 2015, dari semula yang tertulis Tanggal 01 Juni 2000 dirubah menjadi Tanggal 10 Juni 2000;
- Membebankan semua biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|