Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.Sus/2026/PN Bli 1.YONNA APRILLA KURNIAWATI, S.H.
2.I PUTU ERI SETIAWAN, S.H., M.H.
1.ROHIT TIOPAN PARSAORAN SIADARI alias ROHIT
2.ROMA GANDA ADI JAYA DAMANIK alias GANDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 35/Pid.Sus/2026/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-996A/N.1.13/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YONNA APRILLA KURNIAWATI, S.H.
2I PUTU ERI SETIAWAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROHIT TIOPAN PARSAORAN SIADARI alias ROHIT[Penahanan]
2ROMA GANDA ADI JAYA DAMANIK alias GANDA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

 

-------- Bahwa Terdakwa Rohit Tiopan Parsaoran Siadari Alias Rohit yang selanjutnya disebut Terdakwa I. Rohit bersama-sama dengan Terdakwa Roma Ganda Adi Jaya Damanik Alias Ganda yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa II. Ganda, pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Tirta Jaga Satru, Kelurahan/Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari informasi masyarakat di Kabupaten Bangli masih ditemukan peredaran Narkotika, sehingga dari informasi tersebut team Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor Bangli melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tersebut selanjutnya pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2026 sekira pukul 22.00 Wita di Jalan Tirta Jaga Satru, Kelurahan/Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli team Opsnal Satresnarkoba Kepolisian Resor Bangli melihat seseorang yang mencurigakan sedang melihat-lihat sesuatu dan satu orang lagi menunggu di atas 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Gear warna merah dengan Nomor Polisi DK 4863 FDZ;
  • Bahwa selanjutnya 2 (dua) anggota Kepolisian Resor Bangli yaitu Saksi I MADE ROBET KENDEDI dan Saksi I GEDE WIRA MAHENDRA PUTRA mendekati 2 (dua) orang tersebut dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang tersebut mengaku bernama ROHIT TIOPAN PARSAORAN SIADARI ALIAS ROHIT (Terdakwa I) dan ROMA GANDA ADI JAYA DAMANIK ALIAS GANDA (Terdakwa II) kemudian tim kepolisian meminta para Terdakwa membuka handphonenya yang mana pada handphone milik Terdakwa I terdapat alamat pengambilan narkotika jenis sabu yaitu di Jalan Tirta Jaga Satru, Kelurahan/Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, dan diakui oleh Terdakwa I narkotika jenis sabu tersebut yang akan diambil, selanjutnya Terdakwa I mengambil narkotika jenis sabu yang terletak di semak-semak menggunakan tangan kanannya dan Saksi I GEDE WIRA MAHENDRA PUTRA mencari warga sekitar yaitu Saksi Wahyudi dan Saksi Aldi Ardiansyah untuk menyaksikan pemeriksaan terhadap Terdakwa, dari hasil pemeriksaan tersebut pada tangan kanan Terdakwa I ditemukan 1 (Satu) buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam 1 (Satu) potongan pipet plastik warna bening dibungkus dengan 1 (Satu) buah bekas bungkus permen merk Kis warna hijau kemudian dibungkus lagi dengan 1 (Satu) buah bekas bungkus formula 44 vicks warna biru, selain itu pada diri Terdakwa I juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Redmi A3 warna hitam dengan IMEI 860707078276788 IMEI 860707078276796 berikut 1 (satu) buah simcard milik Terdakwa I yang saat itu berada di saku kanan belakang celana yang dikenakan Terdakwa I, 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 13 warna hitam dengan IMEI 8606980748022927 IMEI 860698074802935 berikut 1 (satu) buah simcard milik Terdakwa II yang diberikan langsung oleh Terdakwa II kepada petugas kepolisian, 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Gear warna merah dengan No. Pol DK 4863 FDZ berikut kunci kontak beserta 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Gear warna merah dengan Nomor Polisi DK 4863 an. pemilik PT. Dewata Amertha Jaya yang digunakan para Terdakwa menuju Kabupaten Bangli, selanjutnya para Terdakwa dan barang bukti tersebut langsung diamankan oleh Anggota Polres Resor Bangli guna proses lebih lanjut;
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para Terdakwa, awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 Mei 2026 sekira pukul 15.00 Wita Terdakwa I dihubungi oleh seseorang yang bernama MAS SUDIR (DPO) melalui chat whatsapp untuk menawarkan pekerjaan menempel sabu di daerah Canggu dan Terdakwa I langsung menyanggupi namun belum diberi tahu kapan dan dimana, setelah itu pada hari Rabu 20 Mei 2026 sekira pukul 16.30 Wita saat Terdakwa I sedang bekerja di pantai Batu Bolong, Canggu dihubungi kembali oleh MAS SUDIR (DPO) melalui chat whatsapp diminta berangkat ke Kabupaten Gianyar dan Terdakwa I diminta mengirim foto KTP, saat itu Terdakwa I menyanggupi untuk pergi ke Kabupaten Gianyar dan mengirimkan foto KTP kepada MAS SUDIR (DPO), karena Terdakwa I tidak berani jika pergi sendiri maka Terdakwa I mendatangi Terdakwa II untuk mengantarkan Terdakwa I mengambil alamat ke Kabupaten Gianyar dan Terdakwa II setuju untuk mengantarkan Terdakwa I karena Terdakwa II dijanjikan oleh Terdakwa I untuk memakai narkotika jenis sabu bersama, namun karena tidak ada kendaraan, Terdakwa II meminjam sepeda motor  kepada Saksi Alfin Maulana;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama pergi menuju Kabupaten Gianyar mengendarai sepeda motor Yamaha Gear warna merah dengan No. Pol DK 4863 FDZ dimana Terdakwa II yang membawa sepeda motor dan Terdakwa I membonceng, sesampainya di Kabupaten Gianyar para Terdakwa sempat berhenti untuk membeli minum dan Terdakwa I menghubungi MAS SUDIR (DPO) melalui whatsapp untuk menginformasikan bahwa sudah sampai di Kabupaten Gianyar kemudian MAS SUDIR (DPO) mengirimkan foto dan alamat dimana narkotika jenis sabu diletakkan melalui aplikasi maps lalu Terdakwa I memberi tahu Terdakwa II bahwa alamatnya sudah ada, yang mana saat itu Terdakwa II mengetahui bahwa alamat yang dimaksud adalah alamat pengambilan narkotika jenis sabu. Sesampainya di titik lokasi maps yaitu di Jalan Tirta Jaga Satru, Kel/Desa Kawan, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli Terdakwa I turun dari motor hendak mengambil narkotika jenis sabu yang diletakkan di semak-semak sedangkan Terdakwa II menunggu di atas sepeda motor, namun tiba-tiba datang beberapa anggota kepolisian dan melakukan introgasi dengan meminta para Terdakwa untuk menunjukan chat yang ada di 1 (satu) unit handphone merk Redmi A3 warna hitam milik Terdakwa I setelah itu Para Terdakwa mengaku akan mengambil narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa I mengambil 1 (Satu) buah plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam 1 (Satu) potongan pipet plastik warna bening dibungkus dengan 1 (Satu) buah bekas bungkus permen merk Kis warna hijau kemudian dibungkus lagi dengan 1 (Satu) buah bekas bungkus formula 44 vicks warna biru tersebut di bawah batu menggunakan tangan kanan;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 23.25 Wita telah dilakukan penimbangan dan penghitungan dengan disaksikan para Terdakwa telah dilakukan penimbangan dan penghitungan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi  kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram bruto atau 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram netto selanjutnya disisihkan seberat  0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,19 (nol koma sembilan belas)  gram netto dengan cara barang bukti tersebut dilakukan penghitungan jumlah dan penimbangan dengan menggunakan timbangan digital merk GRAINS sehingga dapat diketahui berat brutto atau berat netto dari barang tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 877/NNF/2026 tanggal 21 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangi oleh AKBP IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, dan KOMPOL DEWI YULIANA, S.Si., M.Si.  dan IPTU apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa Narkoba Forensik atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor: Sprin/151/IV/RES.9.5/2026 tanggal 30 April 2026 telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik barang bukti berupa  :
  • 1 (satu) buah plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram, diberi nomor barang bukti 7388/2026/NF.
  • 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7389/2026/NF milik terlapor a.n. ROHIT TIOPAN PARSAORAN SIADARI alias ROHIT.
  • 1 (satu) buah botol plastik cairan kuning/urine sebanyak 30 (tiga puluh) ml, diberi nomor barang bukti 7390/2026/NF milik terlapor a.n. ROMA GANDA ADI JAYA DAMANIK alias GANDA.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan barang bukti dengan nomor

  • 7388/2026/NF berupa serbuk kristal seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 7389/2026/NF dan 7390/2026/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengadung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing  tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I maupun Lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman

-------Bahwa perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP .----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya