Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya.
- Memberikan dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama I MUDIKA NIK : 5106043112030075 yang beralamat di Br. Balingkang, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, untuk menikah dengan seorang Perempuan yang bernama AYU PUSPITA YANTI NIK : 5103034207920006, yang beralamat di Jl. Kamboja Nomor 26, Br. Sigaran, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Propinsi Bali.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon.
|