Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
119/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I Wayan Laba
2.NI KETUT MISI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 119/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Senin, 22 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Wayan Laba
2NI KETUT MISI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I WAYAN TOYA ARNAWA, S.H.I Wayan Laba
2I WAYAN TOYA ARNAWA, S.H.NI KETUT MISI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon seluruhnya
  2. Mengabulkan permohonan ganti nama dari  I WAYAN LABA menjadi IDA PANDITA EMPU BUJANGGA PARADHARMA dan NI KETUT MISI menjadi IDA PANDITA EMPU BUJANGGA DHARMA PATNI
  3. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Para Pemohon.
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan Putusan ini yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli untuk di daftarkan dalam register sesuai dengan daftar register yang diperuntukkan untuk itu.

   Dan apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aque et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak