Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2025/PN Bli 1.I NYOMAN WIRDANA
2.NI WAYAN PULIH
3.I KETUT CENIK
4.NI WAYAN RANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2025/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1I NYOMAN WIRDANA
2NI WAYAN PULIH
3I KETUT CENIK
4NI WAYAN RANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak Pemohon 1 dan Pemohon 2 yang bernama I Kadek Wijaya Kusuma jenis kelamin laki-laki yang lahir di Bangli pada tanggal 07 Februari 2008 untuk melaksanakan perkawinan dengan anak Pemohon 3 dan Pemohon 4 yang bernama Ni Kadek Desiari, Jenis kelamin Perempuan lahir di Karangasem, pada tanggal 26 Desember 2007;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banggli sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan untuk anak Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini :

 

ATAU:

Mohon Penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak