| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 14/Pid.Sus-LH/2026/PN Bli | 1.ISWATI SEPTYARINI, S.H. 2.Dewa Gde Ari Wicaksana, S,H. 3.KADEK TEGUH DWIPUTRA JAYAKESUNU, S.H., M.H. |
I WAYAN SANTA WIRAWAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penebangan Kayu | ||||||||
| Nomor Perkara | 14/Pid.Sus-LH/2026/PN Bli | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-369/N.1.13/Eku.2/03/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan |
KESATU ------------------ Bahwa Terdakwa I Wayan Santa Wirawan pada hari yang sudah tidak dapat diingat secara pasti di pagi hari sekira pukul 09.00 Wita dan sore hari sekira pukul 15.00 Wita pada awal bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, dengan sengaja melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan Lindung Munduk Pengejaran RTK 5, Ds. Pengejaran, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, wilayah RPH Kintamani Timur, UPTD KPH Bali Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam Kawasan hutan yang tidak sesuai dengan perizinan berusaha terkait pemanfaatan hutan, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
pohon nangka, kemudian hari kedua Terdakwa melakukan penebangan sebanyak 5 pohon nangka , hari ketiga Terdakwa melakukan penebangan pohon sebanyak 5 pohon jenis alpokat, hari ke empat Terdakwa melakukan penebangan sebanyak 5 pohon , dengan rincian 4 pohon jenis nangka dan 1 pohon cempaka, di hari ke lima Terdakwa melakukan penebangan sebanyak 5 pohon dengan rincian 3 pohon jenis waru, 1 pohon jenis lenggung dan 1 pohon jenis uli ketan, hari ke enam Terdakwa melakukan penebangan pohon sebanyak 4 pohon yang terdiri dari 3 pohon jenis Udu dan 1 pohon jenis ampupu dan di hari ke tujuh Terdakwa melakukan penebangan sebanyak 3 pohon jenis Dapdap, adapaun kayu-kayu tersebut Terdakwa tebang kemudian Terdakwa pergunakan untuk membuat patok untuk tanaman labu siam dan sisa potongan dari kayu-kayu tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan kayu bakar.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Unsur-unsur Pasal 12 huruf a Jo Pasal 82 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana dirubah dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 82 Ayat (1) huruf a sesuai dengan Paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo lampiran I Nomor 156 UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ------------------ Bahwa Terdakwa I Wayan Santa Wirawan pada hari yang sudah tidak dapat diingat secara pasti di pagi hari sekira pukul 09.00 Wita dan sore hari sekira pukul 15.00 Wita pada awal bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, dengan sengaja melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan Lindung Munduk Pengejaran RTK 5, Ds. Pengejaran, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, wilayah RPH Kintamani Timur, UPTD KPH Bali Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana melakukan penebangan pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
dengan titik koordinat -8,20158, 115,25441, 1211,7m, 316? dengan berjalan kaki , menempuh perjalan kurang lebih 200 meter dari rumah Terdakwa, pada saat itu Terdakwa membawa alat-alat pemotong berupa 1 Buah Kapak, 1 Buah Sabit Besar dan satu buah Gergaji kecil. Sesampainya Terdakwa dilokasi Terdakwa langsung melakukan penebangan pohon sebanyak 6 pohon berjenis pohon nangka, kemudian hari kedua Terdakwa melakukan penebangan sebanyak 5 pohon nangka , hari ketiga Terdakwa melakukan penebangan pohon sebanyak 5 pohon jenis alpokat, hari ke empat Terdakwa melakukan penebangan sebanyak 5 pohon , dengan rincian 4 pohon jenis nangka dan 1 pohon cempaka, di hari ke lima Terdakwa melakukan penebangan sebanyak 5 pohon dengan rincian 3 pohon jenis waru, 1 pohon jenis lenggung dan 1 pohon jenis uli ketan, hari ke enam Terdakwa melakukan penebangan pohon sebanyak 4 pohon yang terdiri dari 3 pohon jenis Udu dan 1 pohon jenis ampupu dan di hari ke tujuh Terdakwa melakukan penebangan sebanyak 3 pohon jenis Dapdap, adapaun kayu-kayu tersebut Terdakwa tebang kemudian Terdakwa pergunakan untuk membuat patok untuk tanaman labu siam dan sisa potongan dari kayu-kayu tersebut Terdakwa pergunakan untuk keperluan kayu bakar.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Unsur-unsur Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana dirubah dengan Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 Ayat (1) huruf c sesuai dengan Paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo lampiran I Nomor 156 UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
