Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2024/PN Bli I MADE PONTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2024/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I MADE PONTARA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan  Pemohon :---------------------------------------------------
  2. Menetapkan perubahan nama  anak Pemohon, dalam kutipan Akte Kelahiran Nomor : 5106-LT-22082016-0066 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 23 Agustus 2015 yang semula di catat MADE HONESTY QUEEN IDANTARA jenis kelamin perempuan lahir di Bangli pada tanggal 31 Maret 2016 dirubah menjadi MADE HONESTY QUEENTARA jenis kelamin perempuan lahir di Bangli pada tanggal 31 Maret 2016 sah secara hukum;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri  oleh yang bersangkutan, agar mengenai perubahan nama dan tempat lahir anak Pemohon tersebut dapat dilakukan pencatatan oleh pejabat Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil; --------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak