Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2025/PN Bli ISWATI SEPTYARINI, S.H. 1.MOH. ALIYUL KABIR alias ALI
2.MAULANA ACHSAN alias MAULANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2025/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-22/N.1.13./Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ISWATI SEPTYARINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. ALIYUL KABIR alias ALI[Penahanan]
2MAULANA ACHSAN alias MAULANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

PERTAMA:

--------------- Bahwa Terdakwa MOH. ALIYUL KABIR alias ALI yang selanjutnya disebut Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa MAULANA ACHSAN alias MAULANA yang selanjutnya disebut Terdakwa II pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekitar pukul 20.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 bertempat di Pinggir Jalan Tirta Empul, Desa/Kelurahan Kawan, Kecamatan/Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut: -------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, Terdakwa I yang pada saat itu sedang berada di Kos Terdakwa I di Jalan Imam Bonjol, Gang Cipta Selaras, Desa/Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali dihubungi via telepon oleh FLA (DPO) menawarkan untuk mengambil narkotika di Daerah Bangli dan Terdakwa I menyetujuinya. Selanjutnya sekitar pukul 18.30 WITA Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk diajak jalan-jalan malam mingguan ke Daerah Bangli dan Terdakwa II mengiyakan ajakan dari Terdakwa I. Selanjutnya Terdakwa I menjemput Terdakwa II di Jalan Pidada, Desa Ubung, Denpasar Utara. Sekitar pukul 19.00 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju Bangli dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha NMax warna hitam dengan No. Pol. DK 3806 FDJ. Sesampainya di daerah Gatsu Timur, Denpasar Terdakwa I dihubungi kembali oleh FLA (DPO) dengan mengirimkan pesan melalui Whatsapp berupa titik lokasi dan foto petunjuk pengambilan narkotika. Dalam perjalanan menuju Bangli Terdakwa I memberitahu Terdakwa II bahwa akan mengambil Narkotika yang pada saat itu Terdakwa II menanyakan apa aman atau tidak, Terdakwa I menjawab aman dan Terdakwa II menjawab kalau sudah aman tidak apa. Setelah terjadinya kesepakatan Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama melanjutkan perjalanan menuju alamat yang diberikan oleh FLA (DPO).
  • Bahwa sekitar pukul 20.45 WITA Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di lokasi yang telah ditentukan, kemudian Terdakwa I turun dari sepeda motor dan mengambil Narkotika yang berada di dekat tiang listrik di Pinggir Jalan Tirta Empul, Ds./Kel. Kawan, Kec/Kab. Bangli dan Terdakwa II menunggu di atas sepeda motor. Pada saat Terdakwa I hendak kembali ke sepeda motornya, datang 2 (dua) orang Anggota Kepolisian Resor Bangli yaitu I WAYAN TANGKAS ARHIAWAN dan PUTU PUTRA SANJAYA dengan menunjukkan surat perintah tugas langsung mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II yang juga disaksikan oleh warga sekitar yaitu I NYOMAN SUPARNA dan I KADEK ASHA WARDIANDIKA.  
  • Bahwa saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah pipet plastik warna bening, 2 (dua) buah lakban hitam, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Sampoerna Hijau di tangan sebelah kiri Terdakwa I, 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 9T warna biru di tangan sebelah kanan Terdakwa I, 1 (satu) biah handphone merk Vivo 1724 warna hitam ditemukan di tangan sebelah kanan Terdakwa II, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMax warna hitam dengan No. Pol. DK 3806 FDJ 1(satu) buah kunci kontak, 1(satu) buah STNK dengan No. Pol. DK 3806 FDJ yang diduduki oleh Terdakwa II Selanjutnya Kedua Terdakwa tersebut langsung diamankan Anggota Polres Resor Bangli guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu ditimbang diatas penimbangan digital merek Grains dan hasilnya menunjukkan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto dan 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol duga) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 391/NNF/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh AKBP IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H.,Msi, AKP DEWI YULIANA, S.Si. M.Si. dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku pemeriksa Narkoba Forensik disimpulkan Bahwa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 3511/2025/NF adalah BENAR mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 25 (dua puluh lima) ml diberi nomor barang bukti 3512/2025/NF milik Terdakwa I a.n. MOH. ALIYUL KABIR alias ALI adalah BENAR TIDAK mengadung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika; dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 25 (dua puluh lima) ml diberi nomor barang bukti 3513/2025/NF milik Terdakwa  II a.n. MAULANA ACHSAN alias MAULANA adalah BENAR TIDAK mengadung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan tanaman yang mengandung sediaan metamfetamina tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang.

----------------- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

--------------- Bahwa Terdakwa MOH. ALIYUL KABIR alias ALI yang selanjutnya disebut Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa MAULANA ACHSAN alias MAULANA yang selanjutnya disebut Terdakwa II pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekitar pukul 20.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 bertempat di Pinggir Jalan Tirta Empul, Desa/Kelurahan Kawan, Kecamatan/Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang  melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa mulanya Anggota Team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa di Pinggir Jalan Tirta Empul, Desa/Kelurahan Kawan, Kecamatan/Kabupaten Bangli sering terjadi peredaran gelap Narkotika, dari informasi tersebut Team Opsnal melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025 sekitar pukul 20.45 WITA bertempat di Pinggir Jalan Tirta Empul, Desa/Kelurahan Kawan, Kecamatan/Kabupaten Bangli Anggota Team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli mencurigai seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan mencari sesuatu kemudian Anggota Team Opsnal Satresnarkoba Polres Bangli yaitu I Wayan Tangkas Ardhiawan dan Putu Putra Sanjaya , SH  melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada para Terdakwa dengan disaksikan oleh warga yaitu I Nyoman Suparna dan I Kadek Asha Wardiandika.
  • Bahwa saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah pipet plastik warna bening, 2 (dua) buah lakban hitam, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk Sampoerna Hijau di tangan sebelah kiri Terdakwa I, 1 (satu) buah Handphone merk Redmi 9T warna biru di tangan sebelah kanan Terdakwa I, 1 (satu) biah handphone merk Vivo 1724 warna hitam ditemukan di tangan sebelah kanan Terdakwa II, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMax warna hitam dengan No. Pol. DK 3806 FDJ 1(satu) buah kunci kontak, 1(satu) buah STNK dengan No. Pol. DK 3806 FDJ yang diduduki oleh Terdakwa II Selanjutnya Kedua Terdakwa tersebut langsung diamankan Anggota Polres Resor Bangli guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu ditimbang diatas penimbangan digital merek Grains dan hasilnya menunjukkan berat 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram bruto dan 0,20 (nol koma dua puluh) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol duga) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 391/NNF/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangi oleh AKBP IMAM MAHMUDI, A.Md., S.H.,Msi, AKP DEWI YULIANA, S.Si. M.Si. dan apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm selaku pemeriksa Narkoba Forensik disimpulkan Bahwa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 3511/2025/NF adalah BENAR mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 25 (dua puluh lima) ml diberi nomor barang bukti 3512/2025/NF milik Terdakwa a.n. MOH. ALIYUL KABIR alias ALI adalah BENAR TIDAK mengadung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika; dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/urine sebanyak 25 (dua puluh lima) ml diberi nomor barang bukti 3513/2025/NF milik Terdakwa a.n. MAULANA ACHSAN alias MAULANA adalah BENAR TIDAK mengadung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang mengandung sediaan metamfetamina tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang

 --------- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------      

Pihak Dipublikasikan Ya