Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MADE SUASTAMA YASA Umur 26 tahun, Jenis Kelamin, Laki-laki, Agama Hindu, Suku Bali, Pekerjaan Tani, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Br. Tegalinggah, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng diduga telah melakukan tindak pidana pencurian ringan, pada hari Selasa tanggal 03 November 2020, bertempat di Br. Cenigaan, Desa Dausa, Kec. Kintamani, Kab. Bangli, , dengan cara mengambil mengambil 1 (satu) ekor ayam warna hijau ( ijo) di pondokan milik WAYAN NADA selanjutnya terdakwa pergi ke podokan I GEDE WENTEN dan mengambil ayam mengambil 1 (satu) ekor ayam warna merah (biing), dari peristiwa tersebut korban WAYAN NADA mengalami kerugian sebesar Rp.500.000-, (lima ratus ribu rupiah) dan korban I GEDE WENTEN mengalami kerugian sebesar Rp.300.000-, ( tiga ratus ribu rupiah). |