Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pdt.P/2024/PN Bli 1.I Komang Sinda
2.Ni Wayan Suartini
3.I Nengah Nganter
4.Ni Wayan Kari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 75/Pdt.P/2024/PN Bli
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Komang Sinda
2Ni Wayan Suartini
3I Nengah Nganter
4Ni Wayan Kari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan memberikan dispensasi kawin terhadap anak Para Pemohon 1 dan Pemohon 2 yang bernama I Kadek Yoga Pranata, jenis kelamin Laki-laki yang lahir di Bangli, tanggal 19-11-2005 sesui Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 4508/IST/BGL/WNI/2011  yang di keluarkan pada tanggal 27-12-2011 untuk melakukan perkawinan dengan anak Pemohon 3 dan Pemohon 4 yang bernama Ni Nyoman Mahareni jenis kelamin Perempuan yang lahir di Bangli, tanggal 08-11-2008 sesui Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3736/IST/BGL/WNI/2011 yang di keluarkan pada tanggal 22-12-2011;
  3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli sehingga dapat diterbitkan kutipan Akta Perkawinan untuk anak Para Pemohon;
  4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam permohonan ini :
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak