Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2018/PN Bli 1.I Gede Anggajaya
2.Ni Made Sukesti
1.I Made Mujar
2.I Made Tarsa
3.Kantor Pertanahan Bangli
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2018/PN Bli
Tanggal Surat Rabu, 07 Feb. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Gede Anggajaya
2Ni Made Sukesti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NGAKAN PUTU ALIT KUWERA, SHI Gede Anggajaya
2ANAK AGUNG GEDE OKA, SHNi Made Sukesti
3Ngakan Gde Padma , SHI Gede Anggajaya
Tergugat
NoNama
1I Made Mujar
2I Made Tarsa
3Kantor Pertanahan Bangli
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan hukum bahwa Penggugat 1 adalah satu satunya akhli waris Kapuruse  dari Almarhum I Made Tjakera dan Penggugat 2 adalah jandanya.

 

  1. Menyatakan  hukum bahwa tanah sengketa adalah harta peninggalan dari I Made Tjakera Almarhum dan Penggugat 1, berhak untuk mewarisi dan memilikinya, serta Penggugat 2 selama sebagai balu sane pageh, ( janda yang melakukan darmanya sebagai janda ), berhak untuk menikmati selama masa hidupnya.

 

  1. Menghukum Turut Tergugat  untuk tunduk dan mentaati putusan dalam perkara ini.

 

  1. Menyatakan hukum,  bahwa TurutTergugat  tidak berhak untuk melanjutkan proses pensertipikatan tanah sengeketa atas peermohonan dri Para Tergugat.

 

  1. Menyatakan bahwa sertipikat atas tanah sengketa yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat 3, secara hukum tidak mempunyai kekuaatan berlaku secara hukum dan  pula tidak mempunyai kekuatan yang mengikat.

 

  1. Menyatakann hukum sita jaminan / consevatoir beslaag yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Bangli, atas tanah tanah sengketa adalah sah dan berharga.

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.

 

Atau :

 

Para Penggugat memohon putusan yang dipandang patut dan adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak