| Dakwaan |
Bahwa IDRIS FITRIANSYAH pada hari jumat tanggal 13 September  tahun 2019  sekira pukul 19.20 Wita atau pada suatu waktu yang masih di bulan September dan di tahun 2019 bertempat di pinggir jalan raya Ir. Soekarno, tepatnya di depan tempat potong rambut yang berlokasi di Banjar Sema, Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli , Kabupaten Bangli atau pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangli, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman , perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara-cara sebagai berikut:
Â
 |