| Petitum |
- Mengabulkan permohonan seluruhnya
- Menetapkan menurut hukum bahwa perubahan terhadap nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor : 215/IST/1995 tanggal 10 April 1995 yang dikeluarkan oleh Kepada Kantor Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangli pada tanggal 10 April 1995 yang semula nama Pemohon dicatat bernama I GUSTI PUTU OKA ANTARA, jenis kelamin laki-laki, yang lahir di Jelekungkang tanggal 29 Oktober 1991 dirubah menjadi GUSTI NGURAH PUTU OKA ANTARA, jenis kelamin laki-laki yang lahir di Jelekungkang  pada tanggal 29 Oktober 1992 adalah sah menurut hukum ;
- Mohon kepada yang terhormat Hakim Pengadilan Negeri Bangli agar memerintahkan kepada yang terhormat panitera Pengadilan Negeri Bangli atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Bangli yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli, agar mengenai perubahan nama Pemohon tersebut dapat dilakukan perubahan pencatatan dalam register yang bersangkutan di tahun yang berjalan sehingga dapat menerbitkan Akta Kelahiran yang baru;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Â
Atau ;
    Â
Â
Mohon Penetapan yang seadil-adilnya;
 |