Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGLI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus/2025/PN Bli YONNA APRILLA KURNIAWATI, S.H. BAGUS ADI PUTRA alias ADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 25/Pid.Sus/2025/PN Bli
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-25/N.1.13/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YONNA APRILLA KURNIAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAGUS ADI PUTRA alias ADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa Bagus Adi Putra Alias Adi, pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan Abimanyu, Kelurahan/Desa Cempaga, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangli yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana “Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----

  • Bahwa awalnya sekira 2 (dua) minggu sebelum Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisain, saat Terdakwa berada di tempat kerja Terdakwa yaitu di Jalan Cargo Permai, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar Terdakwa berniat menggunakan narkotika jenis sabu sehingga Terdakwa bertanya kepada teman Terdakwa yang bernama ALIT (DPO) lalu Terdakwa diberi nomor atas nama KUSARI (DPO). Setelah mendapatkan nomor tersebut, Terdakwa langsung menghubungi nomor KUSARI (DPO) lalu Terdakwa diminta oleh KUSARI (DPO) menghubungi nomor MAS POWEL (DPO), kemudian Terdakwa langsung menghubungi MAS POWEL (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu, saat itu MAS POWEL (DPO) menyampaikan ada narkotika jenis sabu tetapi alamatnya di Bangli, sehingga Terdakwa memesan narkotika jenis sabu sekitar 0,41 gram kemudian sekira pukul 22.30 Wita Terdakwa berangkat ke Bangli untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanan Terdakwa, namun sesampainya Terdakwa di Bangli ternyata MAS POWEL (DPO) tidak bisa membawakan sehingga Terdakwa kembali ke tempat kerja Terdakwa yaitu di Jalan Cargo Permai, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.  
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 09.00 Wita Terdakwa dihubungi kembali oleh MAS POWEL (DPO) melalui chat whatsapp dengan mengatakan “masih disiapin sabunya” lalu Terdakwa menjawab “ok saya tunggu infonya” kemudian pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 14.00 Wita saat Terdakwa masih di tempat kerja, MAS POWEL (DPO) menghubungi Terdakwa kembali dengan mengatakan “udah ready” selain itu MAS POWEL (DPO) juga ada mengirimkan google maps lokasi narkotika jenis sabu diletakkan, lalu Terdakwa jawab “ya sudah nanti malam saya ambil”, dan MAS POWEL (DPO) menjawab “ya kabar kabar” setelah itu sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa berangkat dari tempat kerjanya yang beralamat di Jalan Cargo Permai, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar menuju ke lokasi yang dikirim oleh MAS POWEL (DPO) yaitu di Bangli untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Astrea Impressa warna hitam Nomor Polisi DK 5329 GL. Sesampainya di Bangli, Terdakwa sempat berhenti di warung madura untuk membeli sosis dan menghubungi MAS POWEL (DPO) “aman” lalu dijawab oleh MAS POWEL (DPO) “aman bos”, selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke lokasi narkotika jenis sabu diletakkan yaitu di Jalan Abimanyu, Kel/Desa Cempaga, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, setelah sampai di lokasi tresebut Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang ditaruh di bawah pipa pembuangan menggunakan tangan kanan,
  • Bahwa saat Terdakwa hendak menuju ke sepeda motor, datang 2 (dua) orang anggota Satresnarkoba Polres Bangli yaitu Saksi I Made Robet Kenedi dan Saksi Dewa Gede Kresnha Jayadi Putra untuk mengamankan Terdakwa dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang masyarakat yaitu Saksi I Nengah Idis dan Saksi Ahmad Zainuddin.
  • Bahwa saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, pada diri Terdakwa ditemukan 1 (Satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah pipet plastic warna bening dan dibalut 1 (Satu) buah potongan lakban warna hitam yang dibungkus dengan 1 (Satu) buah bekas bungkus snack merk kacang Garuda warna merah dan dibalut dengan 1 (Satu) buah plastik warna bening yang digenggam Terdakwa dengan tangan kanan, juga ditemukan 1 (Satu) buah handphone merk OPPO A5 S warna biru berikut 2 (dua) buah simcard pada tangan kiri Terdakwa serta 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Astrea Impressa warna hitam dengan Nomor Polisi: DK 5329 GL berikut kunci kontak, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 pukul 01.25 WITA dengan disaksikan Terdakwa dilakukan penimbangan  1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu ditimbang di atas penimbangan digital merk Grains dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukkan dengan berat 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram bruto selanjutnya dicarikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 333/NNF/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangi Komisaris Besar Polisi I NYOMAN SUKENA, S.I.K,. bersama Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, Ajun Komisaris Polisi DEWI YULIANA, S.Si. M.Si. serta Inspektur Polisi Satu apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa Narkoba Forensik atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor: Sprin/33/I/RES.9.5/2025 tanggal 30 Januari 2025 telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik  barang bukti berupa  1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 3308/2025/NF dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/ urine sebanyak 80 (delapan puluh) ml diberi nomor barang bukti 3309/2025/NF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3308/2025/NF berupa krsital bening dan barang bukti nomor 3309/2025/NF berupa cairan warna kuning/ urine adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa Bagus Adi Putra Alias Adi tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun lembaga pemerintah lainnya yang berwenang untuk menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa Bagus Adi Putra Alias Adi, pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 19.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di bedeng proyek di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Badung yang berwenang mengadili perkara ini, tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang berbunyi ”Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan Pengadilan Negeri Bangli berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada KUSARI (DPO) untuk Terdakwa gunakan, setelah mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa menggunakan di tempat bedeng proyek di daerah Canggu, Kuta Utara, Badung.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara awalnya Terdakwa menyiapkan alat bongnya yaitu 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (Satu) buah botol minuman mineral aqua, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) buah korek gas, kemudian pada tutup botol minuman mineral aqua Terdakwa lubangi 2 (dua) kemudian Terdakwa masukan pipet plastik pada masing-masing lubang tersebut, salah satu pipet plastik Terdakwa sambungkan ke pipa kaca, setelah tersambung Terdakwa isi dengan air sebanyak setengah lebih pada botol minuman mineral aqua, selanjutnya Terdakwa tutup menggunakan tutup botol yang sudah tersambung pipet plastik, pada pipa kaca Terdakwa isi dengan narkotika jenis sabu, lalu pipa kaca tersebut Terdakwa bakar menggunakan api kecil dan pada pipet plastik yang satu lagi Terdakwa gunakan untuk menghisap sabu tersebut hingga habis sekira 3-4 kali hisapan atau hingga sabu yang berada di pipa kaca itu habis setelah itu bongnya Terdakwa hancurkan dan dibakar.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dalam waktu 1 (Satu) minggu 3 (tiga) kali.
  • Bahwa efek yang dirasakan Terdakwa setelah menggunakan narkotika jenis sabu adalah memiliki tenaga dan kuat begadang lebih enak jika dipakai bekerja, apabila tidak menggunakan sabu badan menjadi mengantuk dan lemas;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 21.00 Wita Terdakwa berangkat dari tempat kerjanya yang beralamat di Jalan Cargo Permai, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar menuju ke Bangli untuk mengambil narkotika jenis sabu yang Terdakwa pesan dari MAS POWEL (DPO) tepatnya di Jalan Abimanyu, Kel/Desa Cempaga, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, setelah sampai di lokasi tresebut Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang ditaruh di bawah pipa pembuangan menggunakan tangan kanan, setelah berhasil mengambil Terdakwa hendak menuju ke sepeda motor kembali namun datang 2 (dua) orang anggota Satresnarkoba Polres Bangli yaitu Saksi I Made Robet Kenedi dan Saksi Dewa Gede Kresnah Jayadi Putra untuk mengamankan Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi I Nengah Idis dan Saksi Ahmad Zainuddin.
  • Bahwa saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, pada diri Terdakwa ditemukan 1 (Satu) buah plastik klip bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam 1 (satu) buah pipet plastic warna bening dan dibalut 1 (Satu) buah potongan lakban warna hitam yang dibungkus dengan 1 (Satu) buah bekas bungkus snack merk kacang Garuda warna merah dan dibalut dengan 1 (Satu) buah plastik warna bening yang digenggam Terdakwa dengan tangan kanan, juga ditemukan 1 (Satu) buah handphone merk OPPO A5 S warna biru berikut 2 (dua) buah simcard pada tangan kiri Terdakwa serta 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Astrea Impressa warna hitam dengan Nomor Polisi: DK 5329 GL berikut kunci kontak, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Bangli.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 pukul 01.25 WITA dengan disaksikan Terdakwa dilakukan penimbangan  1 (satu) buah plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu ditimbang di atas penimbangan digital merk Grains dan hasilnya dari timbangan tersebut menunjukkan dengan berat 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram bruto selanjutnya dicarikan pembanding satu buah plastik klip bening dengan ukuran yang sama kemudian ditimbang dengan timbangan yang sama dan menunjukan berat 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto sehingga diketahui berat kristal bening tersebut adalah 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram netto selanjutnya disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto untuk uji labforensik sehingga sisa barang bukti 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.LAB: 333/NNF/2025 tanggal 25 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangi Komisaris Besar Polisi I NYOMAN SUKENA, S.I.K,. bersama Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MAHMUDI, A.Md.,S.H.,M.Si, Ajun Komisaris Polisi DEWI YULIANA, S.Si. M.Si. serta Inspektur Polisi Satu apt. ACHMAD NAUFAL MAULANA AKBAR, S.Farm. selaku pemeriksa Narkoba Forensik atas perintah Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali Nomor: Sprin/33/I/RES.9.5/2025 tanggal 30 Januari 2025 telah melakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik  barang bukti berupa  1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram diberi nomor barang bukti 3308/2025/NF dan 1 (satu) buah botol plastik berisi cairan warna kuning/ urine sebanyak 80 (delapan puluh) ml diberi nomor barang bukti 3309/2025/NF. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3308/2025/NF berupa krsital bening dan barang bukti nomor 3309/2025/NF berupa cairan warna kuning/ urine adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya