| Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan surat ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor : S.Tap/53/X/RES.1.24/2025/Reskrim Tanggal 28 Oktober 2025 dalam perkara dugaan tindak pidana menikah tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 279 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 terhadap diri Pemohon oleh Termohon adalah tidak sah secara hukum;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Menyatakan Termohon Tidak Memiliki Bukti Permulaan Yang Cukup
- Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Surat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
- Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional, 10 media cetak nasional, 6 Tabloid Mingguan Nasional, 6 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 4 Radio lokal selama 7 hari berturut-turut dengan menyatakan “Kami dari Kepolisian Bangli Kota meminta maaf sebesar-besarnya terhadap Pemohon beserta keluarganya atas terjadinya penetapan tersangaka secara sewenang-wenang”
- Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon;
ATAU,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |